APH Diminta Periksa&Proses Temuan Di 3 Dinas Kab.Jombang  Yang Mencapai Rp.574.442.979,17 Akibat Kekurangan Volume&Tak Sesuai Spesifkasi

 

 

Jatim- Kekurangan Volume dan Ketidak sesuaian Spesifkasi Kegiatan Belanja Modal Gedung Bangunan sebesar Rp574.442.979,17 Pemerintah Kabupaten Jombang pada TA 2021 menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp161.353.852.151,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp144.254.942.380,26 atau 89,40% dari anggaran.

Salah satu bentuk kegiatan atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan tersebut adalah, pembangunan kolam ikan, pembangunan sentra IKM Slag Alumunium, rehabilitasi pasar, pembangunan perpustakaan, dan rehabilitasi ruang kelas serta rehab puskesmas.

Dikutip dari data LHP BPK bahwa BPK telah melakukan pemeriksaan fisik secara uji petik terhadap 16 paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan di Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Dinas Kesehatan dengan total nilai pekerjaan sebesar Rp37.995.690.645,00. Hasil pemeriksaan fisik bersama dengan PPK, Penyedia Jasa dan konsultan pengawas menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume dan ketidak sesuaian spesifikasi minimal sebesar Rp574.442.979,17 Penjelasan kekurangan volume/tidak sesuai spesifikasi teknis untuk masing-masing paket pekerjaan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut.

a. “Rehabilitasi Kolam BBI Ngoro Rehab Kolam-UPT Budidaya Perikanan Air Tawar Ngoro (BBI Ngoro) yang dilaksanakan oleh CV RK berdasarkan kontrak Nomor 640/1060/415.28/2021 sebesar Rp569.900.000,00. Kontrak di addendum sehingga nilai akhir kontrak menjadi Rp562.100.000,00. Pekerjaan selesai 100% dan telah dibayar lunas, terakhir dengan SP2D Nomor 9466/LS/2.03.1/2021 tanggal 8 November 2021 senilai Rp277.142.168,43. “Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di lapangan, menunjukkan terdapat kekurangan volume dan ketidak sesuaian spesifikasi teknis pengerjaan untuk pekerjaan floor hardener, galian pondasi, urugan, plesteran, pasangan batu kali sebesar Rp31.616.386,13.

b. “Pembangunan Ruang Perpustakaan SDN Jatiwates 1Pembangunan Ruang Perpustakaan SDN Jatiwates 1 dilaksanakan oleh CV RMB berdasarkan kontrak Nomor 027/2518.21-PPK/415.16/2021 sebesar Rp164.116.000,00. Jangka waktu pelaksanaan 60 hari mulai tanggal 14 Juni dan berakhir sampai dengan 13 Agustus 2021. Pekerjaan dinyatakan selesai 100% dan telah dibayar lunas dengan SP2D Nomor 8967/LS/1.01.01/2021 tanggal 28 Oktober 2021 sebesar Rp164.116.000,00. “Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di lapangan, menunjukkan terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pengerjaan di antaranya untuk pekerjaan galian tanah, anstamping, balok sebesar Rp10.300.224,12.

c. “Rehabilitasi Sedang/Berat Perpustakaan SMPN 1 Jombang Rehabilitasi Sedang/Berat Perpustakaan SMPN 1 Jombang dilaksanakan oleh CV Bg berdasarkan kontrak Nomor 027/2746.5-PPK/415.16/2021 sebesar Rp169.365.000,00. Jangka waktu pelaksanaan 60 hari mulai tanggal 29 Juni dan berakhir sampai dengan 27 Agustus 2021. Pekerjaan dinyatakan selesai 100% dan telah dibayar lunas dengan SP2D Nomor 8893/LS/1.01.01/2021 tanggal 27 Oktober 2021 sebesar Rp169.365.000,00. “Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di lapangan, menunjukkan terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pengerjaan untuk pekerjaan kuda-kuda baja ringan sebesar Rp16.500.000,00.

d. “Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 1 Atap Pengampon Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 1 Atap Pengampon dilaksanakan oleh CV MP berdasarkan kontrak Nomor 027/3185/415.16/2021 sebesar Rp395.220.000,00. Jangka waktu pelaksanaan 90 hari mulai tanggal 27 Juli dan berakhir sampai dengan 25 Oktober 2021. Pekerjaan selesai 100% dan telah dibayar lunas terakhir dengan SP2D Nomor 14388/LS/1.01.1/2021 tanggal 27 Desember 2021 senilai Rp197.610.000,00. “Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di lapangan, menunjukkan terdapat kekurangan volume dan ketidak sesuaian spesifikasi teknis pengerjaan di antaranya untuk pekerjaan rangka plafond, urugan tanah, pasangan batu kali, pengecatan sebesar Rp20.111.628,69.

e. “Rehabilitasi Sedang Berat Laboratorium SMP Negeri 1 MegaluhRehabilitasi sedang berat laboratorium SMP Negeri 1 Megaluh dilaksanakan oleh CV AR berdasarkan kontrak Nomor 027/2498.3-PPK/415.16/2021 sebesar Rp197.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan 60 hari mulai tanggal 15 Juni dan berakhir sampai dengan 13 Agustus 2021. Pekerjaan telah selesai 100% dan dibayar lunas dengan SP2D Nomor 5773/LS/1.01.01/2021 tanggal 16 Agustus 2021 sebesar Rp197.000.000,00. “Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di lapangan, menunjukkan terdapat kekurangan volume dan ketidak sesuaian spesifikasi teknis pengerjaan di antaranya untuk pekerjaan atap, pintu, jendela, plafond, penutup lantai dan pengecatan sebesar Rp18.333.182,35.

f. “Rehabilitasi Sedang Berat Perpustakaan SMP Negeri 1 Megaluh Rehabilitasi Sedang Berat Perpustakaan SMP Negeri 1 Megaluh dilaksanakan oleh CV AK berdasarkan kontrak Nomor 027/2746.3-PPK/415.16/2021 sebesar Rp168.200.000,00. Jangka waktu pelaksanaan 60 hari mulai tanggal 29 Juni dan berakhir sampai dengan 27 Agustus 2021. Pekerjaan telah selesai 100% dan masih dibayar lunas dengan SP2D Nomor 5857/LS/1.01.01/2021 tanggal 19 Agustus 2021 sebesar Rp168.200.000,00. “Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di lapangan, menunjukkan terdapat kekurangan volume dan ketidak sesuaian spesifikasi teknis pengerjaan di antaranya untuk pekerjaan atap, pintu, jendela, plafond, penutup lantai dan pengecatan sebesar Rp23.626.917,35.

g. “Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang TU SMPN Satu Atap Pengampon Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang TU SMPN Satu Atap Pengampon dilaksanakan oleh CV Sjy berdasarkan kontrak Nomor 027/2747.6-PPK/415.16/2021 sebesar Rp199.500.000,00. Jangka waktu pelaksanaan 60 hari mulai tanggal 29 Juni dan berakhir sampai dengan 27 Agustus 2021. Pekerjaan telah selesai 100% dan dibayar dengan SP2D Nomor 5775/LS/1.01.01/2021 tanggal 16 Agustus 2021 sebesar Rp199.500.000,00. “Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di lapangan, menunjukkan terdapat kekurangan volume dan ketidak sesuaian spesifikasi teknis pengerjaan di antaranya untuk pekerjaan atap, pintu, jendela, plafond, penutup lantai dan pengecatan sebesar Rp16.551.113,47.

h. “Rehabilitasi Sedang/Berat Laboratorium SMP Negeri 1 Atap Pengampon Rehabilitasi Rehabilitasi Sedang/Berat Laboratorium SMP Negeri 1 Atap Pengampon dilaksanakan oleh CV KBS berdasarkan kontrak Nomor 027/2498.4-PPK/415.16/2021 sebesar Rp197.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan 60 hari mulai tanggal 15 Juni dan berakhir sampai dengan 13 Agustus 2021. Pekerjaan telah selesai 100% dan dibayar dengan SP2D Nomor 5774/LS/1.01.01/2021 tanggal 16 Agustus 2021 sebesar Rp197.000.000,00. “Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di lapangan, menunjukkan terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pengerjaan di antaranya untuk pekerjaan atap, pintu, jendela, plafond, penutup lantai dan pengecatan sebesar Rp11.341.324,72.

i. “Rehabilitasi Pasar Gudo BPK melakukan pemeriksaan fisik terhadap pekerjaan Rehab Pasar Gudo yang dilaksanakan oleh CV MP berdasarkan kontrak Nomor 644/PPK1/103.d/415.32/2021 sebesar Rp199.670.000,00. Pekerjaan selesai 100% dan telah dilakukan pembayaran dengan SP2D Nomor 5545/LS/3.06.1/2021 tanggal 6 Agustus 2021 sebesar Rp199.670.000,00. “Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di lapangan, menunjukkan terdapat kekurangan volume dan ketidak sesuaian spesifikasi teknis pengerjaan untuk pekerjaan galian tanah, besi WF, pasangan pipa dan kanal C sebesar Rp13.119.434,13.

j. “Pembangunan Sentra IKM Slag Alumunium Desa BakalanPembangunan Sentra IKM Slag Alumunium Desa Bakalan dilaksanakan oleh PT DMJ berdasarkan Kontrak Nomor 644/PPK2/104.f/415.32/2021 tanggal 8 Juni 2021 sebesar Rp20.469.409.049,00. Jangka waktu pelaksanaan 185 hari mulai tanggal 8 Juni dan berakhir sampai dengan 9 Desember 2021. Pekerjaan telah selesai 100% dan dibayar lunas, terakhir dengan SP2D Nomor 0504/SPM-LS/3.06.1/2021 tanggal 20 Desember 2021 sebesar Rp5.117.352.267,00. “Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di lapangan, menunjukkan terdapat kekurangan volume dan ketidak sesuaian spesifikasi teknis pengerjaan di antaranya untuk pekerjaan pembesian dan beton sebesar Rp20.815.906,15.

k. “Pembangunan Pasar Perak Pembangunan Pasar Perak dilaksanakan oleh PT IWS berdasarkan Kontrak Nomor 664/PPK1/136/415.32/2021 tanggal 23 Juli 2021 sebesar Rp6.631.705.000,00. Jangka waktu pelaksanaan 135 hari mulai tanggal 23 Juli dan berakhir sampai dengan 4 Desember 2021. Pekerjaan telah selesai 100% dan dibayar lunas, terakhir dengan SP2D Nomor 14642/LS/3.06.1/2021 tanggal 30 Desember 2021 sebesar Rp3.315.852.500,00. “Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di lapangan, menunjukkan terdapat kekurangan volume dan ketidak sesuaian spesifikasi teknis pengerjaan di antaranya untuk pekerjaan tanah, pembesian, pembetonan, bekisting, pasangan, atap dan plafon sebesar Rp179.488.915,53.

L. “Rehabilitasi Ringan/Sedang BLUD Puskesmas CukirRehabilitasi Ringan/Sedang BLUD Puskesmas Cukir dilaksanakan oleh CV Bgs berdasarkan kontrak Nomor 027/1861-PPK/415.17/2021 sebesar Rp520.400.000,00. Jangka waktu pelaksanaan 84 hari mulai tanggal 19 Agustus dan berakhir sampai dengan 10 November 2021. Pekerjaan telah selesai 100% dan dibayar lunas dengan SP2D Nomor 14151/LS/1.02.01/2021 tanggal 24 Desember 2021 sebesar Rp197.610.000,00. “Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di lapangan, menunjukkan terdapat kekurangan volume dan ketidak sesuaian spesifikasi teknis pengerjaan di antaranya untuk pekerjaan tanah, besi, beton, plesteran dan bekisting sebesar Rp12.324.094,67.

m. “Rehabilitasi Ringan/Sedang BLUD Puskesmas Perak Rehabilitasi Ringan/Sedang BLUD Puskesmas Perak dilaksanakan oleh CV RMK berdasarkan kontrak Nomor 027/1862-PPK/415.17/2021 sebesar Rp535.697.052,00. Jangka waktu pelaksanaan 90 hari mulai tanggal 12 Agustus dan berakhir sampai dengan 10 November 2021. Pekerjaan telah selesai 100% dan dibayar lunas dengan SP2D Nomor 12523/LS/1.02.01/2021 tanggal 14 Desember 2021 sebesar Rp535.697.052,00. “Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di lapangan, menunjukkan terdapat kekurangan volume dan ketidak sesuaian spesifikasi teknis pengerjaan di antaranya untuk pekerjaan tanah, besi, pasangan, beton, kusen, pintu, dan jendela sebesar Rp14.535.259,13.

n. “Rehabilitasi Gedung Puskesmas KeboanRehabilitasi Gedung Puskesmas Keboan dilaksanakan oleh CV JR berdasarkan kontrak Nomor 027/1585-PPK/415.17/2021 sebesar Rp479.600.623,00. Jangka waktu pelaksanaan 90 hari mulai tanggal 15 Juli dan berakhir sampai dengan 13 Oktober 2021. Pekerjaan telah selesai 100% dan dibayar lunas dengan SP2D Nomor 10370/LS/1.01.01/2021 tanggal 22 November 2021 sebesar Rp479.600.623,00. “Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di lapangan, menunjukkan terdapat kekurangan volume dan ketidak sesuaian spesifikasi teknis pengerjaan di antaranya untuk pekerjaan pasangan dan pelesteran, plafon, pengecatan, bekisting, plafon sebesar Rp12.207.768,50.

o. “Rehabilitasi Gedung Puskesmas Jarak Kulon Rehabilitasi Gedung Puskesmas Jarak Kulon dilaksanakan oleh PT LPD berdasarkan kontrak Nomor 027/1591-PPK/415.17/2021 sebesar Rp3.887.053.157,00. Jangka waktu pelaksanaan 150 hari mulai tanggal 15 Juli dan berakhir sampai dengan 12 Desember 2021. Pekerjaan telah selesai 100% dan dibayar lunas, terakhir dengan SP2D Nomor 14648/LS/1.02.01/2021 tanggal 30 Desember 2021 sebesar Rp1.166.115.947,00. “Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di lapangan, menunjukkan terdapat kekurangan volume dan ketidak sesuaian spesifikasi teknis pengerjaan di antaranya untuk pekerjaan pembesian, beton, bekisting, dan rangka hollow sebesar Rp40.993.307,00.

p. “Rehabilitasi Gedung Puskesmas Kesamben NgoroRehabilitasi Gedung Puskesmas Kesamben Ngoro dilaksanakan oleh CV MP berdasarkan kontrak Nomor 027/1860/415.17/2021 sebesar Rp3.219.654.764,00. Jangka waktu pelaksanaan 120 hari mulai tanggal 19 Agustus dan berakhir sampai dengan 16 Desember 2021. Pekerjaan telah selesai 100% dan dibayar lunas, terakhir dengan SP2D Nomor 14649/LS/1.02.01/2021 tanggal 30 Desember 2021 sebesar Rp1.287.861.906,00. “Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik di lapangan, menunjukkan terdapat kekurangan volume dan ketidak sesuaian spesifikasi teknis pengerjaan di antaranya untuk pekerjaan pembesian, beton, bekisting, dan rangka hollow sebesar Rp132.577.517,23.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
1) “Pasal 7 ayat (1) huruf f yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
2) “Pasal 11 ayat (1) huruf i yang menyatakan bahwa PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas mengendalikan kontrak.
3) “Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan dan Kontrak antara PPK dengan penyedia jasa paket pekerjaan, yang memuat rincian volume item pekerjaan termasuk syarat dan spesifikasi item pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa.

Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume/tidak sesuai spesifikasi minimal sebesar Rp574.442.979,17. Kondisi tersebut disebabkan PPK Dinas Ketahanan Pangan, Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, dan Dinas Kesehatan kurang cermat dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan yang diserahkan. (sumber LHP BPK TA 2021)