Kamsol Harus Evaluasi Kinerja Kadis Kesehatan Kab.Kampar : Kekurangan Volume & Denda Keterlambatan Pembangunan Di Sejumlah Puskesmas

 

 

 

 

Kab.kampar -Riau- Kekurangan Volume dan Denda Keterlambatan pada Pekerjaan Pembangunan Gedung danbBangunan di Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Kampar, dalam LRA untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021, menyajikan anggaran Belanja Modal sebesar Rp345.853.815.763,00 dengan realisasi sebesar Rp320.291.159.917,00 atau 92,61% dari anggaran.

Dilangsir dari LHP BPK bahwa, “Dari anggaran dan realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp59.988.523.874,00dengan realisasi sebesar Rp51.494.311.363,00 diantaranya dianggarkan oleh Dinas Kesehatan sebesar Rp19.947.087.103,00 dengan realisasi sebesar Rp14.656.757.229,00 atau 73,48%.

BPK telah melakukan uji petik terhadap tiga paket pekerjaan pembangunan gedung puskesmas dengan nilai Rp13.071.161.500,00, Hasil pemeriksaan secara uji petik pada tiga paket pekerjaan tersebut diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut.

1. Kekurangan volume atas Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Siak Hulu II (Kubang Jaya) Senilai Rp68.884.874,10 dan denda keterlambatan senilai Rp10.477.287,36
2. Kekurangan volume atas Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Laboi Jaya (Bangkinang) senilai Rp44.136.327,76
3. Kekurangan volume atas Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Kampar Kiri (Kuntu) senilai Rp70.212.399,19

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp193.710.888,41 dengan uraian sebagai berikut.
a. Kelebihan pembayaran kepada PT NSK senilai Rp79.362.161,46 terdiri dari kekurangan volume pekerjaan senilai Rp68.884.874,10 dan denda keterlambatan senilai Rp10.477.287,36.
b. Kelebihan pembayaran kepada PT RHB dari kekurangan volume senilai Rp44.136.327,76.
c. Kelebihan pembayaran kepada PT SMJ dari kekurangan volume senilai Rp70.212.399,19.

Hal tersebut disebabkan.
1. PPK kurang optimal dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan dan mengusulkan perubahan jadwal kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
2. Penyedia barang /jasa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai yang disepakati dalam kontrak/perjanjian.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021.

Dan Atas permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Kepala Dinas Kesehatan menyatakan sependapat atas permasalahan tersebut, – Sumber LHP (*)