AMPLI DESAK DLHK RIAU UNTUK TINDAK PT. DPA

Pekanbaru-Pasca terjadinya tumpahan minyak CPO ke laut Dumai yang dilakukan oleh PT. Dumai Paricipta Abadi (DPA), yang merupakan anak perusahaan MAHKOTA GROUP, pada tanggal 16 Agustus 2022 lalu sampai hari ini belum ada ditindak dengan serius oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.

Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPLI) Ardiansyah, mengatakan “Kami akan menempuh jalur hukum terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. DPA, dan kami akan menggesa DLHK Provinsi Riau untuk dapat segera menindak persoalan ini dengan serius.

Kita ingin melihat kinerja DLHK Provinsi, Karena kita mengetahui mereka yang memiliki kapasitas dan fasilitas untuk menindak persolaan tersebut. Sedangkan DLH yang ada di kabupaten kota hanya dapat melaporkan dan berkoordinasi dengan tingkat Provinsi, karena mereka tidak memiliki fasilitas yang memadai, jika DLHK Provinsi tidak menindaklanjuti laporan yang akan kami buat nanti, maka kami akan tindaklanjuti ke kementerian, bahkan akan mempertimbangkan untuk melakukan gugatan Citizen Law Suit.

Selain itu didapati informasi di lapangan, PT. DPA yang berada di kawasan Industri Pelindo tersebut, juga diduga  tidak ada melakukan penanggulangan dan membayar ganti rugi kepada masyarakat yang khususnya yang berprofesi sebagai nelayan, karena mempengaruhi hasil tangkapan mereka. Padahal berdasarkan UU PPLH, mereka (pihak perusahaan) berkewajiban untuk membayar ganti rugi dikarenakan telah melakukan pencemaran lingkungan. (tgk)