Polres Morowali Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi, Mantan Kades Bungitende Terancam 20 Tahun Penjara

Morowali- Kasus Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Dana Desa Tahun 2016 sampai 2020 di Desa Bungitende Kecamatan Bungku Selatan Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah

“Kapolres Morowali AKBP Suprianto, S.I, K, M.H yang didampingi oleh Kasat reskrim Polres Morowali IPTU, Arya. menjelaskan, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini kasusnya sudah bergulir dari bulan Januari 2022 dan sudah naik ke penyidikan pada bulan juni tepatnya pada 19 juni, sudah diterbitkan Surat perintah penyidikan,”Kata Kapolres AKBP Suprianto pada Konfrensi Pers,Rabu(26/10/2022)

Lanjutnya, sudah dilakukan Audit terhadap kerugian negara yang kurang lebih Rp. 989,256.535, 51,00 itu jumlah kerugian hasil audit yang dilakukan oleh dari PPKN Inspektorat Morowali.

Tersangkanya adalah MY mantan kepala desa Bungitende, dan terhadap yang bersangkutan ini sudah dilakukan pemanggilan tapi yang bersangkutan tidak Koopratif. sehingga penyidik melakukan penyelidikan keberadaan yang bersangkutan didapat informasi yang bersangkutan posisi ada di wilayah Banggai Kepulauan (Bangkep), sehingga tim koordinasi dengan polsek setempat untuk mengamankan yang bersangkutan,”Jelasnya.

“Kemudian tim penyidik Tipikor melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di Bangkep dan dibawah ke Morowali dan dilakukan Penahanan.

Jadi yang tersangka ini lakukan pelaksana kegiatan terhadap pelaksanaan APBD tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 yang seharusnya melibatkan pelaksana-pelaksana tekhnis. tapi yang bersangkutan tidak melibatkan pelaksana teknis yaitu perangkat desa sehingga dalam pelaksanaan APBD yang bertentangan dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang termuat dalam pasal 24 huruf G, kemudian bertentangan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.

Juga bertentangan dengan peraturan menteri desa pemohonan desa tertinggal dan transmigrasi nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020. sehingga tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu penyalahgunaan terhadap pengelolaan APBD desa Bungitende tahun Anggaran 2016 sampai tahun 2020.

Dari hasil pemeriksaan-pemeriksaan berkas sudah dilengkapi oleh penyidik dan sudah dilakukan tahap I atau penyerahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum(JPU), kemudian dari hasil penelitian oleh kejaksaan Penuntut Umum dinyatakan lengkap atau P21.

Kemudian pada 25 Oktober 2022 penyidik sudah melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan nanti tinggal kejaksaan menyerahkan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan.

“Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat 1 sub sider pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1998 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman Hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak 1 miliyar,”Tutup.

 

Red

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*