Pemilik E. Warung Dahlan 68 Yang Terletak Jln KH Ahmad Dahlan, Depok Akhirnya Menempuh Jalur Hukum

 

Depok-Setelah pengaduannya ke Dinas Sosial Depok yang mengurus bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tidak menemui hasil, akhirnya Achmad Hudori menempuh jalur hukum dengan menggandeng Kantor Hukum Anang Iskandar Syndicate, yang dikomandoi oleh Komjen Pol (Purn) Dr. H. Anang Iskandar, S.I.K., S.H., M.H.

Bermula Achmad Hudori yang rumahnya dipakai dari tahun 2017 hingga tahun 2022 untuk E. Warung Dahlan 68 mengadu ke Dinas Sosial yang menangani bansos dari pemerintah baik itu Program Keluarga Harapan maupun BPNT yang berinisial ibu A.

Kebetulan pada saat itu ibu A sedang monitor Keluarga Penerima Manfaat ada di E. Warung Dahlan 68,sedang monitor bantuan sosial yang dibagikan kepada Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan

Achmad Hudori pemilik E.Warung Dahlan 68 mengadu ke ibu A dengan harapan agar membantu menyelesaikan pemilik E. Warung Dahlan 68 untuk mendapatkan bagian dari keuntungan E. Warung Dahlan 68 yg selama 5 tahun belum pernah mendapat pembagian keuntungan yang uangnya di pegang oleh bendahara E. Warung yg berinisial ibu L.

Alih – alih mendapat bagian keuntungan malah Warung Dahlan 68 nya dipindah ke Jln Mandar (Depan SMPN 5), Kel Beji Timur, Kec. Depok.

Karena di duga banyak penyimpangan yang dilakukan oleh oknum Bendahara ibu L dalam mengelola keuntungan dari E. Warung Dahlan 68, Kel. Beji Timur, Kec. Beji, Depok.

Dan Achmad Hudori juga akan melaporkan kasusnya ke Kemensos ibu Tri Risma Harini serta Presiden Joko Widodo didampingi teman-teman pengacara dari Kantor Hukum Anang Iskndar Syndicate, dengan harapan agar E. Warung yang ada di Depok, Jabar dapat dibenahi dan semakin baik karena di duga banyak terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh oknum terkait. Depok, 19 Oktober 2022 Achmad Hudori