Adanya Sejumlah Temuan BPK Di Tahun 2019 & 2020 Aparat penegak hukum di minta untuk memeriksa bupati kepulauan aru

 

 

Maluku- Aparat penegak hukum di minta untuk memeriksa bupati kepulauan aru, provinsi maluku. Hal tersebut di sebabkan adanya sejumlah temuan BPK agar tidak ada kecurigaan masyarakat kepada Johan Gonga selaku bupati kepulauan aru. Dan jika hal tersebut sampai terjadi adanya dugaan korupsi Sangat di sayangkan sekali jika itu terjadi Di masa kepemimpinan bupati kepulauan aru (Johan Gonga )

Adanya sejumlah temuan laporan hasil pemeriksaan Badan keuangan republik indonesia (LHP BPK RI) di tahun anggaran 2019 dan 2020. Yang mana temuan laporan hasil pemeriksaan BPK di tahun anggaran 2019 diantaranya adalah

1. Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah pada Delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tidak Sesuai Ketentuan.
2. Terdapat Kelebihan Pembayaran Uang Representasi Perjalanan Dinas Luar Daerah pada Dua Puluh Dua OPD sebesar Rp1.541.400.000,00.
3. Kekurangan Volume Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sebesar Rp295.961.750,00

Sementara itu temuan pada tahun anggaran 2020 dari laporan hasil pemeriksaan BPK diantaranya adalah
1.Perjalanan Dinas Pada Empat OPD Sebesar Rp1.373.544.728,00 Tidak Sesuai Ketentuan.
2. Keterlambatan Penyelesaian Tiga Paket Pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Belum Dikenakan Denda Keterlambatan Sebesar Rp280.221.468,30
3. Tiga Paket Pekerjaan pada Dua OPD Sebesar Rp295.319.756,29 Tidak Sesuai Ketentuan.

Media selidikkasus pun mencoba mengkomfirmasi bupati kepulauan aru (Johan Gonga) pada tanggal 30 september 2022 melalui via whatsApp dengan nomor +62 812-3452-xxxx dengan mempertanyakan perihal adanya temuan di LHP BPK pada tahun anggaran 2019 dan 2020.

Namun sangat di sayangkan sekali sosok bupati kepulauan aru Johan Gonga tidak merespon konfirmasi wartawan perihal tentang adanya temuan di LHP BPK tersebut dan sampai berita ini di terbitkan. (rls)