Pengadilan Negeri Cilacap Gelar Sidang Lokasi Sengketa Tanah di Desa Cisumur

 

Cilacap – Pengadilan Negeri Cilacap menggelar sidang lapangan terkait perkara perdata No. 60/Pdt. Bth/PN Clp/2021 di desa Cisumur, Kec. Gandrungmangu Kab. Cilacap pada Jumat (24/6/2022)

Sidang lapangan dilakukan untuk membuktikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan atas klaim Sastro Prayitno terhadap objek tanah letter C 2574 milik pelawan Susilowati.

Sidang lapangan digelar di dua lokasi yaitu RT 02/RW 06 dan di RT 01/RW 06 Desa Cisumur, Kec. Gandrungmangu. Melalui kuasa hukum pelawan, Edward Sihotang, SH berhasil menunjukkan keberadaan letter C 2327 yang sejak tahun 2016 tidak terungkap dipersidangan.

Dilokasi, Edward Sihotang, SH selaku kuasa pelawan menunjukkan letter C 2327 atas nama Sastro Prayitno berlokasi di RT 1 RW 06.

Selanjutnya kuasa hukum pelawan mengarahkan Hakim Pengadilan Negeri Cilacap untuk menunjukkan posisi letter C 2574 atas nama Susilowati sebagai pelawan.

Edward mengatakan bahwa berdasarkan fakta dilapangan hari ini Rabu (24/6) memperlihatkan bahwa letter C 2327 dan letter C 2574 adalah dua objek yang berbeda, kata Edward menjelaskan.

Selama ini polemik sengketa tanah antara keluarga Susilowati dan Sastro Prayitno belum dapat mengungkap keberadaan letter C 2327, dan atas dasar itu Sastro Prayitno mengklaim bahwa objek letter C 2327 adalah bidang yang terdapat di letter C 2574. Namun berdasarkan fakta persidangan hari ini dihadapan hakim pengadilan negeri Cilacap terungkap fakta bahwa objek letter C 2327 dan objek 2574 adalah dua objek yang berbeda atau sendiri-sendiri.

Menurut Susilowati tanah Sastro dgn letter C2327 ada di RT 01 RW 06 sementara tanah yang dikleam Sastro itu jelas – jelas tanah kami yang secara berurutan leter C 2574 Susilowati,leter C 2575 Eti setiawati,leter C 2576 Listiyoningsih berlokasi di RT 02 RW 06.

Bahkan letter C 2327 atas nama Sastro Prayitno yang berlokasi di RT 1 RW 06 sudah di jual oleh Sastro kepada Lukas Harsono 30 ubin, kepada Mahdalena 20 ubin dan kepada Tohir 30.ubin sisa 70.ubin lagi atau kalau di total luas tanah letter C 2327 sekitar 150.ubin.

Jual beli itu resmi di tanda tangan oleh RT RW setempat dan diketahui Kades Cisumur. Pada waktu itu yang menjabat kepala desa anak nya Sastro sendiri, tegasnya

Edward Sihotang, SH selaku pengecara Susilowati mengatakan sejak tahun 2016 klien kami tidak pernah dilibatkan dalam gugatan Terlawan I (Sastro Prayitno) sementara klien kami adalah pemilik letter C 2574 yang menjadi dasar gugatan perlawanan kami.

Apa yang diklaim Sastro Prayitno selama ini hari ini kita buktikan bahwa berdasarkan fakta persidangan dilapangan hari ini jelas kita lihat bahwa objek letter C 2327 bukan objek letter C 2574 yang selama ini di klaim Sastro Prayitno melainkan kedua letter C itu berdiri sendiri-sendiri.

Letter C 2327 terletak di RT 1/RW 06 sedangkan letter C 2574 terletak di RT 02/RW 06, itu jelas kita lihat dilapangan hari ini.

Itu juga diperkuat saksi-saksi fakta kami mulai dari ketua RT, ketua RW, Kadus Cisumur dan mantan pejabat Desa Cisumur, semua itu adalah saksi-saksi fakta yang telah menyatakan kesaksiannya di pengadilan, kesaksian itu bersesuai dengan fakta dilapangan hari ini. Jelas Edward.

Kalau letter C 2327 benar di lokasi RT 02/06 berarti objel letter C yang kita tempati hari ini (letter C2574) sudah terjual dong? Dan kalau benar itu dijual berarti anaknya Sastro menjual tanah sengketa. Tandasnya

Sidang lokasi hari ini dihadiri hakim ketua (Muhamad Salam Giribasuki, SH ), hakim Anggota Joko Widodo, SH dan Maria Rina Sulistiawati, SH, MH.

Hakim menanyakan keberadaan lokasi tanah letter C 2327 dan 2574 (2575) (2576) kepada pelawan, lalu kuasa pelawan memperlihatkan bukti letter C dan terkait batas-batas, ketua RT 1, Watno menjelaskan kepada majelis hakim.

Terlawan I Sumarto juga memberitahukan kepada majelis hakim terkait letter C 2327 yang terdapat ada di RT.001/RW.006 dengan batas-batas:
1) Batas utara berbatasan dengan simar/Maryati
2) Batas selatan berbatas dengan subur
3) Batas barat berbatas dengan Kicingan
4)Batas timur berbatas dengan Mohro.

Sementara itu, beredar kabar yang menyebut bahwa Sastro Prayitno menyediakan uang senilai Rp 20 juta kepada majels hakim PN Cilacap untuk sidang pemeriksaan setempat.

Menanggapi hal tersebut, hakim ketua Muhamad Salam Giribasuki enggan memberikan komentar dan hanya menjawab ‘no comment’. (Nik)