TA-GPMI Melaporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Yang Menjerat Habibi Warga Lampung

 

Jakarta, – Jum’at tanggal 20 Mei 2022, Polda Metro Jaya menerima laporan kasus dugaan penipuan dan pengelapan tiket pesawat senilai Rp. 305.000.000 yang menjerat Habibi warga Lampung, laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2450/V/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan tersebut bahwa pelapor mempercayakan untuk pengurusan tiket pesawat kepada Habibi, awalnya tidak ada masalah, April 2022 mulai terlihat gelagat tidak baik Habibi, dimana pelapor telah mentransfer dana kepada Habibi senilai Rp. 305.000.000 sampai saat ini tiket pesawat tidak kunjung tiba.

Bermula dari tahun 2019 pelapor berekanan dengan Habibi khusus menangani tiket pesawat.

Ketua Tim Advokat Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (TA-GPMI) Muhamad Ali, S.H., M.H mendampingi pelapor di Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan tindak pidana pasal 372 dan pasal 378 KUHP tentang Pengelapan dan Penipuan yang diduga dilakukan oleh saudara Habibi.

Turut hadir di Polda Metro Jaya anggota TA-GPMI antara lain Dulhaji Sangadji, S.H, Trio Segara, S.H dan Deddy Nurjaya, S.H.