Terkait Kesaksian Palsu dan Pengancaman Saat Pemeriksaan Setempat Suhadi Mengadu Ke Polda Jateng

Banjarnegara-Mantan suaminya dari NY Kasem yang menjadi Penggugat pada perkara Perdata No 335/Pdt.G/2022/PA BA dengan Pengacara DPC Ikadin Banjarnegara beserta Jurnalis Aliansi Wartawan Indonesia Cabang Banjarnegara melaporkan Siwan, Yuswandi, Admini dan Marmo ke Polda JatengTerkait keterangan Palsu mengenai dua obyek yang diperebutkan menerangkan dua obyek di peroleh pada tahun 1993 sebelum Pengadu (Penggugat) menikah dengan Ny Kasem orangtua Ramiah,

Kami sudah mengantisipasi akibat dari keterangan itu,juga saat Sidang Pemeriksaan setempat pada Selasa (26/4) anak dari Tergugat mengancam akan membunuh dan berusaha menentang berkelahi yang notabene dahulu kakeknya.

” Saya melaporkan orang-orang yang memberikan keterangan palsu pada sidang kesaksian Tergugat pada Rabu (20/4) yang lalu. Keterangan itu pasti ada akibat dan mempengaruhi keyakinan hakim, meski sudah disumpah namun keteranganya mengandung kepalsuan,” Ucap Sugi Mulyadi alias Suhadi di Rumahnya Ciledok Desa Kaliajir Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara.

Pada Senin 15 Mei 2022 didampingi Pengacara dari DPC Ikadin Banjarnegara akan mengadukan Terlapor pada Polda Jateng, Polres Banjarnegara dan Polsek Purwanegara bagi siapapun terkait keterangan palsu mengancam mencemarkan nama baik termasuk Para Mantan Kades yang menjual kepada Pelapor Obyek itu untuk dimintai keterangan agar semua terang benderang termasuk Mantan Sekdes yang bernama Indarto,” tegas Suhadi.

Meski Suhadi yang keseharian sebagai petani pekebun ini tidak gentar akan aral melintang, dan menganggap sudah merupakan pertaruhan harga dirinya dengan didampingi PH dari DPC Ikadin Banjarnegara melaporkan para terduga dengan beberapa buki lampiran pendukung dimungkinkan ada unsur-unsur pidananya. Bahwa SW, Ys, M dan Adm serta pihak yang merekayasa agar didalam kesaksian persidangan menyarakan tanah tersebut diperoleh sebelum menikah dengan Pengadu,

siapapun yang merekayasa, membuat mirip seolah-olah seakan-akan termasuk membuat pernyataan, memberikan keterangan palsu atau berbohong dalam istilah mempermainkan Hukum bila ditemukan dalam penyidikanya akan mengrucut pada yang diduka pelaku otaknya “Kami berharap kepada jajaran kepolisian bisa lebih profesional dalam menegakan supremasi hukum, agar persoalan ini menjadi terang benderang termasuk orang-orang yang meremehkan hukum Apalagi Terkait kesaksian palsu,

pengancaman terhadap Pelapor yang mengakibatkan nantinya Pengadu dirugikan dalam putusan mencari keadilan untuk meminta haknya Gono Gini harus di bagi,” tegas Harmono, SH, MM, CLA saat mendampingi pengadu. (One)