Tangkap, Periksa & Proses : Temuan BPK Pembayaran Belanja Honorarium PNS pada BLUD UPT Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya

PEKANBARU- Temuan BPK: Pembayaran Belanja Honorarium PNS pada BLUD UPT Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya

Pemko Dumai menyajikan anggaran dan realisasi Belanja Barang dan Jasa pada LRA (audited) TA 2020 masing-masing sebesar Rp514.612.103.571,00 dan Rp505.749.913.372,52 atau 98,28% dari anggaran.

Diantara realisasi belanja tersebut terdapat realisasi Belanja Honorarium PNS Belanja Pegawai BLUD sebesar Rp5.815.247.979,00.
Pejabat pengelola dan dewan pengawas BLUD UPT Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Dumai diberikan remunerasi dalam bentuk honorarium.

Besar dan tata cara
penghitungan honorarium ditetapkan dalam Peraturan Walikota. Pada Tahun 2020, BLUD UPT Kesehatan Masyarakat telah merealisasikan honorarium pejabat pengelola dan dewan pengawas sebesar Rp1.069.875.000,00.

Hasil pemeriksaan terhadap realisasi pembayaran honorarium pejabat pengelola dan dewan pengawas pada sepuluh BLUD UPT Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan menunjukkan bahwa pembayaran honorarium sepanjang tahun 2020 didasarkan pada Peraturan Walikota Dumai Nomor 21 Tahun 2020 tentang Remunerasi BLUD UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Dumai yang berlaku mulai tanggal 24 Maret 2020.

Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan hal-hal sebagai berikut.

a. Untuk pembayaran honorarium periode bulan Januari dan Februari 2020 seharusnya dibayarkan berdasarkan Peraturan Walikota Dumai Nomor 25 Tahun 2018 tanggal 28 Maret 2018 tentang Remunerasi BLUD UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Dumai sehingga pembayaran honorarium periode bulan Januari dan Februari 2020 kelebihan dibayarkan sebesar Rp61.830.000,00.

b. Terdapat pembayaran honorarium yang melebihi tarif yang sudah ditentukan sehingga pembayaran honorarium kelebihan dibayarkan sebesar Rp32.175.000,00.

Masalah tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran honorarium pejabat pengelola dan dewan pengawas BLUD UPT Kesehatan Masyarakat Kota Dumai sebesar Rp94.005.000,00 (Rp61.830.000,00 + Rp32.175.000,00).

Sementara itu saat di hubungi dan di komfirmasi kadis kesehatan Dumai melalui via whatsApp pribadinya tidak memberikan jawaban sama sekali sampai berita ini di terbitkan. (*)