Team Advokat Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (TA-GPMI) Menghadiri Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Jakarta, Rabu 13 April 2022, Tim Advokat Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia ( TA-GPMI ) bersidang kembali mendampingi Terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda sidang keterangan saksi dari Terdakwa, menghadirkan saksi bernama M. Ilyas yang merupakan tetangga Terdakwa yang puluhan tahun bertetangga dengan Terdakwa.

Kuasa hukum dari Terdakwa tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pukul 09.40 sidang dimulai 13.55, sebelum sidang dimulai kuasa hukum dari Terdakwa mengasih arahan kepada saksi M. Ilyas agas nanti pas sidang dimulai saksi ada persiapan.

Sebelum persidangan dimulai seperti biasa Saksi ditanya indetintasnya oleh Majelis Hakim, sempat ada kekawatiran kuasa hukum dari Terdakwa krn saksi M. Ilyas tidak memilik KTP karena hilang yang hanya berupa kartu keluarga aja, alhamdulilah walaupun saksi hanya memiliki indetitas berupa kartu keluarga tapi Majelis Hakim memperbolehkan, lalu hakim mulai menanya-menanya kepada saksi hampir semua pertanyaan dari hakim saksi bisa menjawabnya dengan secara terperinci dan gambang.

Salah satu kuasa hukum Terdakwa Muhamad Ali, S.H., M.H menanyakan kepada saksi, saksi mengetahui tidak bahwa Terdakwa hanya menyewakan kios tersebut hanya satu tahun, lalu saksi menjawab iya saya mengetahui.

Dulhaji Sangadji, S.H yang merupakan kuasa hukum Terdakwa juga menanyakan kepada saksi “siapa sajakah yang menyewakan kios tersebut,.? lalu saksi menjawab yang menyewakan kios tersebut Terdakwa dan Kaka Terdakwa yang bernama Imam dan Kaka perempuannya yang bernama Asnimar.

Kuasa hukum Terdakwa yang lain Ichsan Hadisaputra, S.H menanyakan saksi mengetahui tidak bagi-bagi mana saja hak dari waris Terdakwa, lalu saksi menjawab hak dari terdakwa adalah berupa bangunan kios sekarang sudah kosong tidak disewakan lagi.

Sidang di agendakan kembali Rabu tanggal 20 April 2022 dengan agenda sidang masih sama yaitu keterangan saksi dari Terdakwa.