Pekanbaru – Sudah yang ketiga kalinya hakim tolak praperadilan FORMASI RIAU. Terlahir sidang praperadilan FORMASI RIAU jilid 3 ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Hari ini Rabu Tanggal (13/4/2022) siang.
Dr Mhd Nurul Huda SH MH Direktur FORMASI RIAU menyampaikan kepada awak media mengatakan,”Putusan prapid jilid 3 dugaan korupsi SPPD fiktif massal dewan rohil”, hakim tolak permohonan FORMASI RIAU,” katanya.
Mengapi putusan hakim ini, pakar hukum pidana Indonesia itu menyatakan,”Kami FORMASI RIAU akan siapkan kembali prapid jilid IV,” tegasnya.
Sebelumnya juga Direktur FORMASI RIAU itu juga mengatakan, sampai ratusan kali kita akan lakukan praperadilan kasus ini. Jika tidak ada kemajuan yang substantif dari pengusutan Dugaan Korupsi “SPPD Fiktif Dewan Rohil”, katanya
Faktanya apa yang diucapkannya tidak isapan jempol belaka dan tokoh muda dari Desa Balam Rokan Hilir ini komitmen dan konsisten dengan apa yang dikatakannya
Masyakat pun heran dan bertanya tanya apakah ada komitmen dalam penegakan hukum di indonesia ini masih ada,? Miris melihat kasus yang sudah bertahun tahun tak kunjung ada kejelasan dalam proses hukumnya
Apakah para penegak hukum sudah di suap sehingga tak kunjung ada tindak lanjutnya,? tidak ada yang tau ,buktinya sampai saat ini tidak adanya komitmen penegakan hukum dalam dugaan korupsi SPPD fiktif massal dewan rohil.(*)