Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia apresiasi Menaker Mencabut Surat Edaran M/3/HK.04/03/2020 (SE 3/2020)

Foto: Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia

 

 

 

Jakarta- Jakarta, 9 April 2022 “Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia yang sebelumnya telah menyampaikan Surat Terbuka ke Menaker RI untuk Mencabut SE 3/2020 pada Februari 2022 karena kerap dijadikan alasan untuk menerapkan upaid leave oleh perusahaan mengapresiasi Menaker RI.

Melalui perwakilannya, Biren Aruan, di satu sisi kami apresiasi langkah Menaker karena memang SE tersebut sering dijadikan bahan negosiasi perusahaan yang seolah mengalami kerugian karena Pandemi dengan memberikan gaji 50 persen.

Nah karena SE tersebut sudah dicabut seharusnya penggajian harus dinormalisasi kan kembali.

Di sisi lain, Harusnya ada narasi, dan bagi perusahaan yang telah memotong gaji pekerja selama masa Pandemi, agar dikembalikan sesuai dengan yang seharusnya diterima.

” Pengembalian gaji diserahkan kepada kesepakatan bersama antara Pengusaha dan Pekerja atau Serikat Pekerja bersangkutan. ”

Perwakilan lainnya Johan Imanuel, menilai langkah Menaker tentunya harus dibarengi dengan realisasi janji dan inovasi lainnya antara lain Revisi Permenaker terkait Pemberian Manfaat JHT, pengaturan cuti bersama dalam UU Ketenagakerjaan dan regulasi bagi hubungan kerja di dalam Metaverse.

” Diharapkan Menaker tetap inovatif dalam mengeluarkan peraturan perundang-undangan agar menyeimbangkan pihak pengusaha dan pekerja. Jangan sampai tidak win-win yang dapat menimbulkan gejolak dari pihak yang merasa keberatan. ” tandas Johan

Perlu diketahui, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia adalah komunitas Advokat yang aktif dalam menyorot berbagai kebijakan / regulasi yang menimbulkan polemik di masyarakat. Mereka adalah Biren Aruan, Johan Imanuel, Ondo Simarmata, Jarot Maryono, Asep Dedi, Alvin Maringan, Zentoni dan Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak.

(Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia)