Diduga proyek Lintas Atletik Sport Center Kuansing Sarang Korupsi, Sekretari BADKO HMI Riau-Kepri: KPK Diminta Periksa & Proses Kadis Pendidikan, Kepemudaan & Olahraga

Pekanbaru- Sekretaris BADKO HMI Riau-Kepri Muda Halomoan Hrp mengatakan akan melaporkan proyek Lintas Atletik Stadion Utama Sport Center Kabupaten Kuantan Singingi Ke Kejati Riau dan KPK RI Muda Halomoan Hrp yang saat ini menjabat sabagai Wakil Ketua DPD KNPI Riau itu menilai banyak kejanggalan terhadap proyek Lintas Atletik Stadion Utama Sport Center Kabupaten Kuansing serta diduga kuat sudah merugikan Negara.

“Berdasarkan LHP BPK Tahun 2020 banyak sekali temuan terkait proyek Lintas Atletik Stadion Utama Sport Center Kabupaten Kuansing mulai dari kelebihan pembayaran fisik hingga jaminan pelaksanaan belum dicairkan untuk itu perlu kita laporkan agar ada kepastian hukum”,Ungkapnya

Kelebihan Pembayaran Fisik Pekerjaan Lintas Atletik Stadion Utama Sport Center Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp1.041.946.971,65 dan Jaminan Pelaksanaan Belum Dicairkan sebesar Rp428.978.950,00 Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga menyajikan anggaran dan realisasi Belanja Modal pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) per 31 Desember 2020 sebesar Rp67.502.649.333,00 dan Rp55.255.676.455,00 atau sebesar 81,86%. Realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana olahraga pekerjaan Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center Kabupaten Kuantan Singingi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT. Ra dengan Kontrak Nomor 425/SP/DISDIKPORA-KS/SARPRAS/2020/10.02 tanggal 9 Oktober 2020 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp8.579.579.000,00. Waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah selama 120 hari kalender. Pengawasan pekerjaan tersebut dilakukan oleh Konsultan Pengawas CV. MD.

Hasil pemeriksaanterhadap dokumen pertanggungjawaban kegiatan Belanja Modal tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut tidak selesai dilaksanakan dan telah dilakukan pemutusan kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen melalui Surat Pemutusan Kontrak Nomor:425/DISDIKPORA-KS/SARPRAS/2021/03.01 pada
tanggal 4 Maret 2021.

Kontrak pelaksanaan pekerjaan tersebut sebelumnya telah dilakukan adendum sebanyak dua kali melalui:
a. Adendum Surat Perjanjian Nomor 425/ADD/DISDIKPORA-
KS/SARPRAS/2020/12.01 tanggal 2 Desember 2020 terkait dengan tambah-
kurang pekerjaan; dan
b. Adendum Surat Perjanjian Nomor 425/ADD/DISDIKPORA-
KS/SARPRAS/2020/12.30 tanggal 30 Desember 2020 tentang pemberian kesempatan kepada penyedia adalah paling lama 50 (lima puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan terhitung dari taggal 01 Januari sampai dengan 19 Februari 2021. Adendum tersebut juga mengatur pemberian denda untuk setiap hari keterlambatan penyelesaian sisa pekerjaan sebesar 1/1000 dari bagian kontrak.

Sebelum dilakukan adendum, PPK dan PPTK melakukan pemberian kesempatan melalui Rapat Pembuktian/Show Cause Meeting (SCM) sebanyak dua kali dengan uraian sebagai berikut:
a. Berita Acara SCM Ke-I Nomor 955/BA-SCM/DISDIKPORA/XII/2020 tanggal 20 Desember 2020. SCM dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Direktur PT. Ra dan Direktris CV. MD. Pembahasan yang disampaikan dalam Berita Acara SCM Ke-1 salah satunya adalah Surat Teguran Pertama yang telah disampaikan oleh PPK kepada pelaksana.

SCM tersebut diantaranya berisi permasalahan bahwa berdasarkan laporan CV. MD selaku Konsultan Pengawas pada Minggu Ke-10 tanggal 17 Desember 2020 realisasi fisik pekerjaan baru mencapai 25,085%, sedangkan rencana progres kumulatif adalah 53,55% sehingga terjadi deviasi sebesar -28,466%. Keterlambatan terjadi pada pekerjaan pemasangan rubber sandwich running track.

Hasil pembahasan pada SCM Ke-1 diantaranya menyampaikan bahwa pelaksana diberikan kesempatan uji coba pertama selama tujuh hari kalender untuk meningkatkan progres pekerjaan sesuai dengan jadwal pekerjaan yang telah disepakati bersama.

b. Berita Acara SCM Ke-II Nomor 1049/BA-SCM/DISDIKPORA/XII/2020
tanggal 30 Desember 2020. SCM dihadiri oleh PPK, PPTK, Direktur PT. Ra dan Direktris CV. MD dengan informasi tujuan dilaksanakannya SCM untuk menentukan sikap, menyepakati dan kesanggupan rekanan terhadap pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan.

Dasar pembahasan SCM Ke-II salah satunya adalah Surat Teguran kedua yang telah disampaikan kepada pelaksana pada tanggal 28 Desember 2020. Sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 realisasi fisik pekerjaan hanya mencapai 26,314% dengan deviasi sebesar -73,686%.

Muda Halomoan Hrp menduga kuat Pemda Kuansing belum menjalankan rekomendasi dari BPK dan Wakil Ketua DPD KNPI Riau itu menuntut agar Kejati Riau dan KPK RI memanggil serta memeriksa Drs. H Mursini M.si selaku Bupati Kuansing serta PT RA, Kadis Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kuansing, CV MD selaku Konsultan Pengawas.

“Kita mendesak agar Kejati Riau dan KPK RI segera memanggil serta memeriksa Kepala dinas pendidikan, pemuda dan olahraga serta CV MD selaku Konsultan Pengawas,”Ujarnya

Kelebihan  Pembayaran Fisik Pekerjaan Lintas Atletik Stadion Utama Sport Center Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp1.041.946.971,65 dan Jaminan Pelaksanaan Belum Dicairkan sebesar Rp428.978.950,00 Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak, Syarat-Syarat Umum Kontrak dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak. Kondisi tersebut mengakibatkan:

a. Lintasan atletik Stadion Utama Sport Center Kabupaten Kuantan Singingi belum dapat digunakan oleh Pemkab Kuantan Singingi;
b. Kelebihan pembayaran atas nilai fisik terpasang senilai Rp1.041.946.971,65.
c. Potensi kehilangan penerimaan yang berasal dari jaminan pelaksanaan yang belum dicairkan sebesar Rp428.978.950,00.

Kondisi tersebut terjadi karena:
a. Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga selaku Pengguna Anggaran kurang optimal dalam memantau pelaksanan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya; dan
b. PPK/PPTK kurang optimal dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan kontrak yang menjadi tanggung jawabnya.

Sementara itu saat kepala dinas pendidikan, pemuda dan olah raga di komfirmasi melalui via whatsApp nya dengan nomor 0812751083xx pada tanggal 17 april pukul  21.00 dan mirisnya lagi sampai berita ini di terbitkan tidak menggubris dan menanggapi sama sekali.