Periksa & Proses: Temuan LHP BPK Perjalanan Dinas Pada Empat OPD Di Kab.Aru Sebesar Rp1.373.544.728,00 Tidak Sesuai Ketentuan

Kab.Aru – Maluku – Temuan LHP BPK : Perjalanan Dinas Pada Empat OPD Di Kab.Aru Sebesar Rp1.373.544.728,00 Tidak Sesuai Ketentuan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru TA 2020 telah menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp294.189.668.544,50 dengan realisasi anggaran sebesar Rp257.258.936.068,63 atau 87,45%. Belanja Barang tersebut digunakan antara lain untuk belanja perjalanan dinas dengan realisasi sebesar Rp40.437.040.270,00.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pengelolaan dan pertanggungjawaban
belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan yaitu pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang), Dinas Kesehatan dan Sekretariat Daerah yaitu, kelebihan belanja perjalanan dinas Sebesar Rp574.671.120,00, tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp35.207.520,00, dan pembayaran atas perjalanan dinas Tahun 2019 yang dipertanggung jawabkan pada TA 2020 sebesar Rp763.666.088,00 dengan rincian sebagai berikut:

“A. Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas pada BKPSDM Sebesar Rp42.326.640,00 dan Pembayaran yang Tidak Diyakini Kewajarannya Sebesar
Rp24.424.620,00 Hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada BKPSDM diketahui terdapat kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp42.326.640,00 dan pembayaran yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp24.424.620,00 dengan rincian sebagai berikut:

1) Kelebihan pembayaran uang harian dan uang representasi karena dilaksanakan pada hari libur dan tidak sesuai realisasi perjalanan dinasnya sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp32.600.000,00.

2) Pertanggungjawaban pembayaran biaya transportasi tidak dapat diyakini
kewajarannya karena tidak dapat melampirkan bukti pembelian, senilai
Rp22.144.620,00 dan kelebihan pembayaran sebesar Rp36.640,00. Atas pertanggungjawaban yang tidak dapat diyakini kewajarannya telah disampaikan bukti atas pembelian tiket pesawat senilai Rp5.602.500,00 sehingga masih terdapat pertanggungjawaban yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp16.542.120,00
(Rp22.144.620,00 – Rp5.602.500,00)

3) Kelebihan pembayaran biaya penginapan karena adanya perjalanan dinas pada hari libur dan bukti pembayaran tidak sesuai ketentuan sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp9.690.000,00 dan pertanggung jawaban pembayaran biaya penginapan tidak dapat diyakini kewajarannya karena tidak dapat melampirkan bukti pembelian, senilai Rp2.280.000,00. Atas pertanggung jawaban pembayaran biaya penginapan tidak dapat diyakini kewajarannya tersebut telah disampaikan bukti pembayaran atas biaya penginapan sebesar Rp2.280.000,00. Rincian atas kelebihan pembayaran sebesar Rp9.690.000,00

“B. Perjalanan Dinas pada Bapelitbang Sebesar Rp109.126.396,00 Tidak Sesuai
Ketentuan Hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Bapelitbang diketahui terdapat kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp109.126.396 dengan rincian sebagai berikut.

1) Kelebihan pembayaran uang harian dan uang representasi karena dilaksanakan pada hari libur dan tidak sesuai realisasi perjalanan dinasnya sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp44.700.000,00.

2) Kelebihan pembayaran biaya transportasi karena tidak sesuai dengan bukti pembayaran dan bukti pembelian yang tidak sesuai ketentuaan, sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp52.696.900,00. Atas kelebihan pembayaran tersebut telah dilakukan pengembalian ke Rekening Kas Umum Daerah pada tanggal 19 April 2021 sebesar Rp28.400.000,00 sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp24.296.900,00 (Rp52.696.900,00 – Rp28.400.000,00)

3) Kelebihan pembayaran biaya penginapan karena adanya perjalanan dinas pada hari libur dan bukti pembayaran tidak sesuai ketentuan sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp11.729.496,00

“C. Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas pada Dinas Kesehatan Sebesar
Rp62.539.190,00 Hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Dinas Kesehatan diketahui terdapat kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp62.539.190,00 dengan rincian sebagai berikut.

1) Kelebihan pembayaran uang harian dan uang representasi karena dilaksanakan pada hari libur dan tidak sesuai realisasi perjalanan dinasnya sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp35.000.000,00.

2) Kelebihan pembayaran biaya transportasi karena tidak sesuai dengan bukti pembayaran dan bukti pembelian yang tidak sesuai ketentuaan, sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp12.187.190,00.

3) Kelebihan pembayaran biaya penginapan karena adanya perjalanan dinas pada hari libur dan bukti pembayaran tidak sesuai ketentuan sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp15.352.000,00

“D. Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Sebesar
Rp360.678.894,00, Pembayaran yang Tidak Diyakini Kewajarannya Sebesar
Rp10.782.900,00 dan Pembayaran atas Perjalanan Dinas Tahun 2019 Yang
Dipertanggungjawabkan Pada TA 2020 Sebesar Rp763.666.088,00

Hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah diketahui terdapat kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp360.678.894,00, pembayaran yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp10.782.900,00 dan pertanggung jawaban atas realisasi perjalanan dinas TA 2019 pada TA 2020 sebesar Rp763.666.088,00, dengan rincian sebagai berikut:

1) Kelebihan pembayaran uang harian dan uang representasi karena dilaksanakan pada hari libur dan tidak sesuai realisasi perjalanan dinasnya sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp219.850.000,00

2) Perjalanan dinas tidak sesuai dengan ketentuan sehingga terjadi kelebihan
pembayaran sebesar Rp72.190.310,00 dan pertanggungjawaban pembayaran biaya transportasi tidak dapat diyakini kewajarannya karena tidak dapat melampirkan bukti pembelian, senilai Rp10.782.900,00.

Atas kelebihan pembayaran tersebut telah disetorkan sebesar Rp44.236.160,00 dan atas nilai yang tidak diyakini kewajarannya telah disetorkan sebesar Rp10.782.900,00, terhadap penyetoran tersebut masih terdapat kelebihan pembayaran atas biaya transportasi sebesar Rp27.954.150,00 (Rp72.190.310,00 – Rp44.236.160,00)

3) Kelebihan pembayaran biaya penginapan karena adanya perjalanan dinas pada hari libur dan bukti pembayaran tidak sesuai ketentuan sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp68.638.584,00. Atas kelebihan pembayaran tersebut telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah sebesar Rp62.638.584,00 sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp6.000.000,00 (Rp68.638.584,00
– Rp62.638.584,00)

4) Terdapat belanja yang dilaksanakan pada tahun 2019 dan dipertanggung jawabkan pada Tahun Anggaran 2020 sebanyak 48 pertanggungjawaban dengan nilai total Rp763.666.088,00.

Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, “Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020, dan Keputusan Bupati Kepulauan Aru Nomor 910/160 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Masukan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2020 pada Lampiran Bagian Perjalanan Dinas Luar Daerah.

Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp574.671.120,00 (Rp42.326.640,00 + Rp109.126.396,00 + Rp62.539.190,00 + Rp360.678.894,00);

b. Belanja perjalanan dinas tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp35.207.520,00 (Rp24.424.620,00 + Rp10.782.900,00).

c. Berkurangnya anggaran TA 2020 sebesar Rp763.666.088,00 akibat adanya realisasi atas perjalanan dinas TA 2019.

Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDM, Kepala Bapelitbang, dan Kepala Dinas
Kesehatan, lalai dalam mengawasi dan mengendalikan realisasi belanja perjalanan dinas yang menjadi tanggung jawabnya;

b. PPK pada Sekretariat Daerah, BKPSDM, Bapelitbang dan Dinas Kesehatan tidak cermat dalam melakukan perhitungan rampung seluruh bukti pengeluaran biaya perjalanan dinas dan dalam menilai kesesuaian dan kewajaran biaya-biaya dalam mengesahkan bukti pengeluaran.

c. Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah, BKPSDM, Bapelitbang, dan Dinas Kesehatan lalai dalam melakukan verifikasi bukti pertanggungjawaban dan pembayaran
perjalanan dinas.

Atas kelebihan pembayaran maupun pembayaran yang tidak diyakini
kewajarannya telah dilakukan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah sebesar Rp146.057.644,00 (Rp28.400.000,00 + Rp44.236.160,00 + Rp10.782.900,00 + Rp62.638.584,00) dan telah menyampaikan bukti belanja berupa tiket dan kuitansi pembayaran sebesar Rp7.882.500,00 (Rp5.602.500,00 + Rp2.280.000,00).

(sumber: LHP BPK TA 2020)