Pengacara Tergugat Gono Gini, Ditolak Karena Tidak menunjukan Fisik KTA Yang masih Berlaku

 

BANJARNEGARA- Sidang lanjutan gugatan Harta Bersama yang diajukan oleh A Z (Penggugat) melawan mantan suami Andik Triyatno Guru ASN Pegawai PPPK sebagai Tergugat, kini memasuki agenda Duplik atas replik Penggugat yang digelar di ruang Sidang 1 Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Banjarnegara, Kamis (20/01/2022).

Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua Drs Ribat , SH, MH yang memimpin sidang perkara gugatan harta bersama ini sebelum sidang dimulai sekitar 09.43 WIB majelis hakim bertanya kepada Penasehat Hukum Tergugat yang datang menanyakan kelengkapan Surat Kuasa Berita sumpah dan KTPA advokat yang masih berlaku .

” Sidang kemudian dibuka, kemudian Kuasa hukum dari Tergugat yang melanjutkan sidang acara Agenda Duplik atas Replik majelis langsung memeriksa kelengkapan dokumentasi kelengkapan beracara” . Mohon kepada Kuasa Hukum Tergugat yang baru datang dan melanjutkan acara menunjukan dokumentasi surat kuasa Berita acara sumpah dan kelengkapan lainnya. Kemudian kuasa hukum Tergugat maju kemeja Majelis menunjukan kelengkapan beracaranya. Ketua Majelis meneliti berita acara sumpah, KTPA Advokat dan surat kuasa dari tergugat. Dalam surat kuasa dari tergugat memberikan kepada Dua pengacara dari Peradi RBA & OA PAI dan dua paralegal yang diragukan sertifikasinya bernama Widiyana dan Udiyono. Kemudian majelis memberi waktu kepada Kuasa Penggugat yang menyampaikan keberatanya terkait KTPA tidak ada wujud fisiknya, surat kuasa ada paralegalnya menurut aturan yang dapat beracara adalah seorang advokat yang sudah di sumpah.

“Baiklah, meski Kuasa Tergugat tidak menerima keberatan terkait sudat kuasa ada paralegalnya, namun Majelis hakim menganggap bahwa Tergugat tidak hadir dan surat kuasanya tidak berlaku, sidang kemudian dilanjutkan pada persidangan yang akan digelar Kamis (27/01/2022) depan untuk melengkapi dokumen beracaranya dari KTPA yang masih berlaku dan menunjukan fisiknya, surat kuasa ,” ucap Hakim Ketua Drs Ribat SH MH yang didampingi dua anggota Majelis Hakim Drs Syahrial, SH,MH dan Dra Siti Syamsiah seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan berakhir. Sementara itu Pengacara Penggugat merasa keberatan karena pada saat somasi dari klien bukan dari atas nama Advokat yang hadir saat sidang kali ini, yang bikin heran advokatnya bukan dari ormas yang kemarin-kemarin diberitakan kalau tidak mampu akan diserahkan kepada organ LBH,” Pungkas Harmono, SH, MM, CLA .

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*