Ketua DPD LSM GMBI Angkat Bicara atas Statetment Penasehat Hukum

 

Selidikkasus. Com Banjarnegara Beredarnya kabar berita di media masa Statemen Penasehat hukum (PH) tentang pernyataan dugaan intimidasi terhadap klienya tersebut di ruang sidang Majelis Hakim pengadilan agama Banjarnegara perkara No 2341/Pdt.G/2021/PA BA perlu di luruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman, oleh sebab itu kami melayangkan permohonan audensi/klarifikasi langsung dengan maksud baik agar penjelasan dan kejelasan terkait hal tersebut. Dengan adanya penolakan terhadap permohonan audensi/klarifikasi langsung yg kami mohonkan,itu hal biasa karena namanya saja permohonan bisa di kabulkan dan atau sebaliknya, Demikian disampaikan ketua Dewan Pimpinan Distrik (DPD) LSM GMBI Banjarnegara.
Saat ditemui awak media disekretariat kelurahan wangon kecamatan Banjarnegara Rabu (5/1/2022) Sore, Saya Widiana kartika SE. Selaku Ketua LSM DPD GMBI Kabupaten Banjarnegara. Menyayangkan dan sangat prihatin dan kecewa, sehingga menjadi konsumsi publik, serta kami dari LSM gmbi perlu meluruskan berita tersebut supaya tidak salah presepsi.

Lebih penting lagi sebagai pendampingan terhadap (ad) dan sebaliknya.
Jadi harus disampaikan bahwa ada 2 hal: 1.GMBI berupaya untuk terus memperjuangkan kepentingan masyarakat dengan upaya-upaya yang sah berdasarkan hukum, disampaikan pula Principal memang sedang dalam proses memperjuangkan haknya.
2. Adapun pernyataan yang disampaikan Anggota adalah bentuk ekspresi Anggota sebab menurut Anggota masih ada kebenaran materiil yang belum terungkap terkait perkara. Perlu saya tegaskan dan garis bawahi bahwa maksud dan tujuan audiensi bukan pada objek perkara,tetapi kaitannya pernyataan (PH) itu dalam persidangan,”
Ungkapnya .

Semetara itu ditempat lain saat di temui dirumahnya Kuasa hukum tetap berpendapat bahwasanya itu sebagai iktikad baik upayanya dalam pembelaan klien, ” Keluh kesah klien kita, tanggapi kita sampaikan, dimuka hakim dalam persidangan bahwasanya lawan kita tdk beriktikad baik yg notabenya seorang ASN / P3K sebab, sudah memasuki persidangan, lah foto presiden saja dalam ruang sidang tidak dipampang, apa yang terjadi didalam persidangan mau diaudiensi, ” tegas Harmono menegaskan persoalan yang ada, silahkan jika ormas mau bertindak diluar batas,”
ungkapnya. Penasehat hukum kan bekerja dalam mrnjalankan tugas sesuai amanah UU NO 18/2003 . kok sampai dikatakan ditempat umun platok ndase, pengacaranya. “ini sudah diluar batas dalam memperjuangkan materiil apa itu fungsi kontrol sosial itu ranahnya person rech hukum perseorangan dlm persoalan gono gini, “pungkasnya (4rd)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*