Temuan BPK Dalam Realisasi Anggaran PEMPROV Jambi Sebesar RP.48.216.086.292,00 Tidak Sesuai ketentuan.

PEMPROV Jambi- Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada realisasi anggaran belanja pemerintah provinsi jambi TA 2020 sebesar rp 48.216.086.292,00 tidak sesuai ketentuan.

Hasil temuan ini terdapat dalam LRA TA 2020 dimana pemerintah provinsi jambi pada TA 2020 menyajikan anggaran belanja barang dan jasa sebesar rp 906.312.604.838,50 dengan realisasi sebesar rp 743.288.221.804,87

Namun dalam laporan realisasi anggaran belanja barang dan jasa tersebut terdapat didalamnya belanja pegawai langsung rp 47.108.771.484,00 yang diperuntukkan kepada,

a. BLUD RSUD Raden Mattaher sebesar rp 55.591.862484,00

b. BLUD Rumah Sakit Jiwa Daerah sebesar rp 33.214.085.696,65

c. BLUD Laboratorium Kesehatan sebesar rp 666.024.808,0p

Kemudian dari hasil pemeriksaan BPK atas belanja pegawai langsung pada ketiga BLUD tersebut menunjukan permasalahan sebagai berikut.

a. Remunerasi BLUD RSUD Raden Mattaher dihitung ditetapkan dan diperuntukkan tidak sesuai peruntukan sebesar rp 47.108.771.484,00

Belanja honorium hanya dicantumkan satu volume sebesar rp 3.056.536.878,00

Padahal belanja honorium BLUD RSUD Raden Mattaher dianggarkan sebesar rp 12.382.784.218,00 dengan realisasi sebesar rp 12.143.007.228,00

Permasalahan tersebut ditemukan berulang di TA 2020 atas hasil pemeriksaan atas Kepgub Nomor 734/Kep Bup/Setda.PBMD-12/2020 tentang perubahaan atas Kepgub Nomor 801/Kepgub/Setda PBMD 12/2019 tentang SSH TA 2020 menunjukan bahwa SSH menetapkan belanja pegawai BLUD RSUD RadenMattaher dengan nilai keseluruhan sebesar rp 72.240.784.218,00 tanpa rincian satuan harga. Ungkap LHP BPK.

Remunerasi honorium pengelola BLUD yang diberikan kepada BLUD pejabat teknis dan pejabat keuangan tidak memiliki dasar perhitungan, dihitung bukan oleh tim yang dibentuk oleh Gubernur Jambi, dan besarnya tidak ditetapkan dengan Kepgub sebesar rp 599.907.900,00 Ungakp lhp bpk.

Dari hasil wawancara dengan wakil direktur keuangan meninjukkan besaran remunerasi honorium diperoleh dari hasil pertemuan ikatan BLU yang diselenggarakan oleh Asosiasi Rimah Sakit Daerah (ARSADA) tanpa bukti kertas kerja notulensi hasil keputusan resmi dari pertemuan tersebut. Ujarnya. (Team Gabungan Media Cyber Group Nasional )