Kades Korupsi Dana Desa Rp 628 Juta, Akhirnya Menginap Di Jeruji Besi

 

Sulawesi Tenggara, selidikkasus.com- Seorang kepala desa dan seorang Kaur Anggaran pemerintah desa Kasulatombi, Kecamatan Kalisusu Barat, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, ditangkap Satreskrim Polres Buton Utara.

Kades berinisial EA, dan HY yang bertugas sebagai Kaur anggaran diduga telah melakukan korupsi anggaran dana desa hingga merugikan Negara sebesar Rp 628 juta.

Polres Buton Utara telah menahan dua tersangka korupsi anggaran desa tahun 2019 dan 2020,” kata Kapolres Buton Utara, AKBP Bungin Masokan Misaluyuk, Senin (13/12/2021).

Bungin menambahkan ada lima modus yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan aksi korupsi anggaran desa, yakni tidak melibatkan Sekretaris Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan dalam melaksanakan kegiatan.

“Kedua, pelaksanaan pekerjaan fisik pembangunan rumah dermaga, jalan usaha tani, jalan lingkungan, saluran saluran air dan pembangunan lapangan futsal tidak sesuai dengan spesifik sebagaimana tercantum dalam rancagan anggaran bangunan (RAB),” ujarnya.

Dikutip dari kompas. com, Kemudian memanfaatkan SPJ Dana Desa dengan mengambil dokumentasi pembagunan rumah dermaga Desa Labulanda, seolah-olah pembagunan rumah dermaga Desa Kasulatombi telah selesai dikerjakan.

“Keempat, tersangka keuangan EA dan HY sebagai penanggungjawab hingga kini belum mentransfer dana Bumdes tahun anggaran 2019 ke rekaning Kas Bumdes,” kata Bungin.

Bungin mengatakan, tersangka EA dan HY terlibat langsung dalam kegiatan fisik pembagunan rumah dermaga, jalan usaha tani, jalan lingkungan, saluran saluran air, dan pekerjaan pembangunan lapangan futsal Desa Kasulatombi.

“Ini terbagi beberapa kegiatan, tapi yang kita angkat hanya satu, yaitu tentang pembuatan lapangan futsal dengan nilai Rp 534 juta. Dimasing-masing tahun anggaran 2019 dan tahun 2020 kita jumlah kerugian negara yaitu Rp 628 juta,” ucapnya.

Kedua pelaku kini berada di ruang tahanan Mapolres Buton Utara. Keduanya dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Junto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*