Tega Cabuli Anaknya Sendiri Pelaku Di Ciduk Tim gabungan Polres Manggarai NTT

Tim gabungan Polres Manggarai NTT Menangkap pelaku permekosaan Anak dibawa umur.Unit jatanras bersama Unit PPA,Unit Paminal,piket Lantas dan piket Intel menangkap pelaku kasus persetubuhan anak di bawa umur yang juga pelakunya ayah kandungnya.

Rumah korban di karot Kelurahan Karot,Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai NTT,korban berinisial AB,perempuan,umur 14 tahun,dan pelajar yang masih kelas 1 SMP, sejak umur 12 tahun pelaku yang merupakan ayah kandungnya mulai membujuk dan merayu anak kandungnya,dan pelaku tersebut berinisial. FJ ,laki laki umur 40 tahun dan pekerjaan sehari harinya pelaku tersebut sebagai sopir, modus operandinya pelaku sering mengancam korban sehingga memuaskan napsu bejatnya.

Mendengar kejadian tersebut kakak korban an Yohanes johan ito kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai pada hari minggu tanggal 12 september 2021,jam14.00 wita, tim gabungan polres Manggarai langsung diamankan dipolres Manggarai.

Unit Jatanras bersama unit PPA , unit Paminal , Piket SPKT, Piket Lantas dan Piket Intel mendatangi TKP Kasus persetubuhan anak di bawah umur, Pelaku yang tak lain adalah ayah kandung korban, melakukan persetubuhan terhadap korban yang dilakukan secara berulang kali sejak korban masih kelas 1 SMP ( umur 12 tahun ) hingga saat sekarang ini korban sudah duduk di kelas 3 SMP. Perbuatan tersebut dilakukan pada saat situasi dalam rumah sedang sepi, karena ibu korban sedang bekerja di kebun.

Selain itu Korban juga diancam dan mengalami kekerasan ( sering di pukul ) oleh pelaku (ayah kandungnya) apabila korban menolak untuk diajak berhubungan badan, sehingga korban merasa takut dan terpaksa melayani pelaku.

Atas kejadian tersebut korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada kakak kandungnya an. Yohanes Johan Ito, bahwa korban sering di pukul dan di setubuhi oleh ayah kandungnya .

Mendengar hal tersebut kakak korban an. Yohanes Johan ito kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pos pelayanan Polres Manggarai dan Pada hari Minggu tanggal 12 september 2021 sekitar jam 14.00 wita tim gabungan yang terdiri dari unit Jatanras , unit PPA , unit Paminal, piket SPKT, piket lantas , piket Intel mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku .

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya pelaku , korban dan saksi di bawa ke Polres Manggarai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .