Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Minta Hak Asasi Manusia Terhadap Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Lebih Diperhatikan

 

Jakarta- Kejadian Kebakaran di Lapas Tangerang pada tanggal 8 September 2021 menuai perhatian publik. Mulai dari siapa yang harus bertanggung jawab atas Kebakaran tersebut , lalu ada juga yang menyuarakan bagaimana solusi atas over kapasitas di Lapas saat ini.

Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia melihat dalam kejadian Kebakaran tersebut harus diingat pula bahwa Warga Binaan Permasyarakatan adalah sama halnya seperti warga biasa sehingga Hak Asasi Manusia harus tetap dilindungi.

Menurut perwakilan Asep Dedi, Pemerintah dalam hal ini Menkumham dan Jajarannya sudah saatnya memperhatikan sisi kemanusiaan dari Warga Binaan Permasyarakatan. Nah seperti dalam kejadian kebakaran ini, mengapa tidak ada perlindungan yang handal kepada Warga Binaan, padahal jelas Hak Warga Binaan Permasyarakatan dilindungi undang-undang, Hak Untuk mendapatkan Perawatan Jasmani dan Rohani.

“Sangat sayang, Lapas tidak dapat melindungi Warga Binaan Permasyarakatan dengan baik sehingga kejadian ini harus dievaluasi agar Pemerintah lebih memperhatikan sisi kemanusiaan Warga Binaan Permasyarakatan.” Ujar Asep.

Perwakilan lainnya Faisal Wahyudi menyatakan bahwa Pemerintah harus membuat SOP Tanggap Darurat (Emergency Plan) untuk Lapas di Indonesia.” Yang kami dengar di pemberitaan hanya SOP hanya untuk waktu pada saat ditahanan (kamar sel) kapan mereka masuk dan kapan buka. Sedangkan untuk SOP terkait tanggap darurat tidak ada.” Terang Faisal.

“Seharusnya kan ada alat pendeteksi kebakaran ataupun APAR yang cukup, ini ada apa tidak yah? Sehingga ini perlu ada klarifikasi dari Dirjen Lapas sebagai bentuk tanggung jawab atas Kebakaran yang terjadi.” Tandas Faisal

Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia juga percaya bahwa Menkumham beserta jajarannya dapat melakukan perbaikan terkait Kapasitas Lapas yang over sehingga Warga Binaan Permasyarakatan lebih dapat diperhatikan hak-haknya yang telah dilindungi oleh undang-undang. Karena Warga Binaan dibawah perlindungan lembaga pemasyarakatan, sudah sepatutny lembaga pemasyarakatan harus bertanggung jawab secara hukum dan sosial terhadap para korban

“Adapun Hak-hak yang dimaksud :
1).Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;

2).Mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;

3).Mendapatkan pendidikan dan pengajaran.

4).Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.

5).Menyampaikan keluhan;
Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang

6). Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan.

7).Menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya.

8).Mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi).

9).Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga.

10).Mendapatkan pembebasan bersyarat;
Mendapatkan cuti menjelang bebas; dan

11).Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Tutup Faisal Wahyudi

Adapun Siaran Pers Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia pada kesempatan ini disusun oleh oleh Asep Dedi, Faisal Wahyudi, Indra Rusmi, Johan Imanuel, Jarot Maryono, Alvin Maringan, John Sidabutar, Intan Rahmawanti.

Demikian dan terima kasih atas perhatiannya. Jakarta, 10 September 2021 Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia.