Paustinus Gulo,SH.”PT. Incasi Raya Group harus bertanggung jawab pada kasus kematian Lilis Krisyina”

 

Padang Sumbar Selidikkasus.com-Rabu(08/09/21). Kejadian kematian Alm Lelis Kristina Gulo, yg terjadi beberapa hari yg lalu. Di SJAL 2. Lunang Silaut. PT Incasi Raya Group.

Pada saat Wartawan media online gemantararaya.com, mengkonfimasikan langsung kepada Pengacara Korban Bapak Paustinus Gulo, SH. Sebagai Kuasa Hukum Pihak Korban dikantornya, menjelaskan “Telah langsung ke TKP SJAL 2 PT. Incasi Raya Grup Lunang Silaut Kab. Pesisir Selatan, untuk memastikan  peristiwan kejadian atas kasus meninggalnya Lilis Kristina Gulo (Alm) umur 6 thn yang ditabrak oleh Jonder, alat berat angkutan buah sawit Milik Perusahaan SJAL. PT. Incasi Raya Grup, yang dikemudikan oleh Operator N.Adde. 27 thn” ungkap Paustinus Gulo

Menurut Advokat Paustinus Gulo “Menurut fakta dilapangan kenyataannya bukan hanya satu orang yang jadi korban Jonder tersebut tetapi ada 2 orang yakni (Alm) Lilis Kristina Gulo dan  satu lagi anak laki laki  umur sekitar 5 tahun, Cuman yang laki laki tersebut selamat, langsung di bawa kerumah sakit. Pada saat kejadian kedua korban terseret dalam kolam bersama dengan jonder angkutan buah sawit” ungkapnya

Selanjutnya Adv Paustinus Gulo SH. Kekantor  Polsek  Silaut untuk memastikan  bagaimana perkembangan  kasus ini. Di Mako Polsek Lunang Silaut langsung diterima oleh  Kapolsek Lunang Silaut. AKP Impriadi. SH. Menurut laporan kepolisian Polsek Lunang Silaut.  Penanganan kejadian tersebut telah ditangani oleh penyidik Reskrim, saat ini Pihak supir jonder sudah di tahan di Polsek Lunang Silaut beserta barang bukti alat berat (Jonder) telah di sita pihak kepolisian.

Pauntinus Gulo.SH. Kuasa Hukum korban mengatakan kasus di proses secara hukum dan UU yg berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Saat wartawan media mewawancarai Salah satu keluarga Korban bernama AG yang sempat memposting kejadian tersebut di Akun Sosmed Facebook mengharapkan kepada Tim Pengacara Kuasa Hukum Bpk Paustinus Gulo,SH. Bpk Toloni Zendrato,SH dan Bpk
Ondroita Tafana’o,SH. “Agar  kasus kematian Lilis Kristina Gulo (Alm) dituntaskan sesuai Hukum yang berlaku dengan seadil-adilnya”

Ditempat yang sama orang tua korban bernama Setia Firman Gulo mengungkapkan “Sangat sedih karena kepergian anak kami, kami dari keluarga kurang mampu dan tidak berdaya, maka kami  pasrah pada pihak Hukum” ditambahkan bahwa kepergian anaknya Lelis Gulo (Alm) sangat tidak kami terima dan keluarga korban menyayangkan kebijakan Perusahaan PT. Incasis Raya Grup tersebut pada saat kejadian tidak bertanggung jawab kepada karyawannya dan keluarga korban maupun pelaku yg tersangka”tutur Firman

Selanjutnya ditempat yang lain wartawan media meminta tanggapan dari Ketua LSM Gemantara Raya Sumbar. Bpk Piterson Harefa, tentang kasus kematian Warga yang ditabrak oleh Jonder Alat Angkut Sawit di-Lunang Silaut. Ketua LSM Gemantara Raya Sumbar mengungkapkan ” Sangat Prihatin karena Pihak Perusahaan pada saat kejadian tidak mau bertanggung jawab. Dilihat dari fakta dilapangan bahwa kejadian tersebut terjadi pada daerah kebun sawit SJAL. PT. Incasi Raya Grup, alat berat juga kepunyaan perusahaan tersebut, juga Korban merupakan anak karyawan SJAL. PT. Incasi Raya Grup juga, namun saat kejadian lepas tangan dan tidak mau bertanggung jawab ” tutur Piter

“Saya minta kepada Aparat Kepolisian Polsek Lunang Silaut  untuk dapat memproses secara Hukum kasus ini dan juga minta kepada PT. Incasi Raya Grup, agar bertanggung jawab terhadap kejadian tersebut” tutup Piter

 

MEDIA CYBER