Pendukung Cakades Dimpong Kecewa, Periksa Dan Proses: Ketua Panitia Pilkades Diduga Tak Paham Regulasi

 

Manggarai-Selidikkasus.com- Sejumlah pendukung dan cakades Dimpong atas nama Kanisius Mahu merasa kecewa dengan keputusan sepihak yang diambil oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Dimpong, Maksianus Adu.

Kekecewaan cakades dan pendukungnya ini ditenggarai karena pihak panitia menolak pendaftaran cakades tersebut dengan alasan panitia tidak dapat melakukan proses pendaftaran karena libur nasional pada hari ini, selasa (17/8/2021), tanpa mengacu pada regulasi.

Sementara itu cakades dan pendukungnya berpegangan surat bernomor Pem.130/140/VIII/2021 tentang persiapan Pilkades pada masa pandemi Covid-19 dan perpanjangan masa pendaftaran bakal Cakades, yang ditangani oleh Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut, SH., yang merujuk pada surat Kemendagri Nomor 141/4251/SJ, tertanggal 9 Agustus 2021, tentang penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan pemilihan antara waktu pada masa pandemi Covid-19. Surat Keputusan tersebut hanya mengatur mengenai perpanjangan masa pendaftaran dan penerapan prokes Covid-19 dalam proses pendaftaran sedangkan terkait hari pendaftaran hanya diatur menyangkut perpanjangan tanggal pendaftaran saja.

Selidikkasus.com kesulitan menghubungi ketua panitia pilkades karena yang bersangkutan tidak menggunakan perangkat komunikasi apapun.

Petrus Patur, salah seorang pendukung cakades berharap kedua belah pihak bisa menempuh jalan tengah agar tidak ada yang dirugikan dan proses pendaftaran tetap dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap proses pendaftaran tetap berjalan karena dokumen pendaftaran cakades kami sudah lengkap, sedangkan terkait belum hadirnya saksi-saksi dari panitia pendaftaran yang juga menjadi alasan penundaan, dapat dilanjutkan esok hari”, tutur Petrus.

“Sebelum melakukan proses pendaftaran terlebih kami meminta restu dari wura agu ceki, sebagaimana layaknya adat Manggarai, sehingga penundaan proses pendaftaran sangat memberatkan bagi kami karena dapat menyebabkan wura agu ceki menjadi marah atau yang biasa disebut nangki dalam budaya Manggarai”, tutupnya.

Sebagai bahan informasi, proses pendaftaran cakades di Manggarai biasanya didahului oleh prosesi adat untuk meminta restu dari wura agu ceki (roh nenek moyang). Hal ini kemudian menyebabkan penundaan pendaftaran menjadi hal yang tabu untuk dilakukan oleh cakades karena telah melalui prosesi adat tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat yang enggan disebutkan namanya, kedudukan ketua panitia pilkades seharusnya diemban oleh Fasten Jahur, berdasarkan hasil pemilihan, namun dipertengahan jalan Fasten Jahur mengundurkan diri dari jabatan ketua panitia dan diduga secara sepihak menyerahkan jabatan ketua panitia kepada Maksianus Adu yang adalah ayahnya, tanpa melalui musyawarah panitia pilkades.

Masyarakat berharap Maksianus adu dicopot dari jabatannya karena tidak paham regulasi dan menempatkan orang yang lebih kompeten mengisi jabatan ketua panitia pilkades.

Hingga berita ini diturunkan kedua belah pihak masih mencari jalan keluar dengan difasilitasi pihak Kecamatan Rahong Utara dan kepolisian setempat.

Lp : Gregorius Antonius Bocok