Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Menilai Langkah Pemerintah Perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (“PPKM”) Darurat Sudah Tepat Demi Herd Immunity

Pemerintah menetapkan PPKM Darurat diperpanjang hingga tanggal 25 Juli 2021. Langkah Pemerintah kali ini diapresiasi oleh Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia.

Dalam keterangan pers (21/7) Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia menerangkan setidaknya langkah pemerintah patut diapresiasi. Saat ini kan Pemerintah sedang kejar Target Vaksinasi Nasional sehingga langkah yang diambil telah tepat. Hanya saja ada beberapa yang harus disesuaikan.

Pertama mengenai regulasi , PPKM Darurat tidak cukup diatur dalam Instruksi Mendagri tetapi minimal dalam Perpres agar dapat dipatuhi oleh Warga Negara karena sifatnya yang darurat nasional.

Kedua, Sistem Vaksinasi Nasional harus dipercepat sehingga tercapai target 180 juta yang di vaksinasi. Bila perlu secara propaganda dengan melibatkan tokoh masyarakat dan agama.

Ketiga, Klaim Rumah Sakit kepada Pemerintah Pusat/Daerah terkait biaya penanganan Pasien Covid-19 harus diawasi dengan ketat sehingga subsidi dari anggaran pemerintah dapat tersalurkan sebagaimana mestinya, namun proses penyalurannya dipercepat agar operasional RS bisa berjalan dengan lebih baik

Keempat, Insentif bagi warga, pedagang UMKM, Pekerja dan Pengusaha (Non Sektor Essensial) harus diberikan tanpa kecuali dan tepat sasaran. Bagi oknum yang melakukan pelanggaran dalam hal penyaluran, dihukum seberat-beratnya.

Kelima, penambahan Dokter ke daerah/Desa harus ditingkatkan agar penanganan dan edukasi terkait Pencegahan Covid-19 dapat tersampaikan dengan baik. Dengan kampanye melalui Dokter ke Daerah / Desa maka sekaligus mengantisipasi Hoax yang mengakibatkan warga enggan ikut Vaksin.

Keenam, mempersiapkan langkah setelah PPKM Darurat, apabila telah selesai namun belum berhasil, maka perlu mengambil langkah karantina darurat (lockdown) sesuai dengan UU Kekarantinaan dengan menjamin setiap warga untuk tetap mempertahankan hidup.

Ketujuh, PPKM seperti Karantina Wilayah sebagaimana dengan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan sebagai berikut (kutipan):

“Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk suatu wilayah termasuk pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi”

Karena ini sudah termasuk karantina wilayah, maka pemerintah perlu memperhatikan hak-hak masyarakat, seperti memperoleh perlakuan yang sama, masyarakat mempunyai hak mendapatkan Kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan sehari-hari selama karantina.

Dengan demikian Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia memiliki beberapa harapan yaitu

Pertama, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia sangat berharap para pelaksana tugas PPKM Darurat dalam menjalankan aturan lebih mengedepankan kemanusiaan baik dalam melakukan penertiban. Karena sesuai instruksi Mendagri bahwa yang ditertibkan adalah kerumunan bukan barang dagangan/jualan.

Kedua Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia juga sangat berharap penegakan hukum atas pelanggaran PPKM Darurat lebih mengutamakan kemanusiaan dalam memberikan sanksi sebagai efek jera bukan mengkriminalisasi pelanggar PPKM darurat ke lapas. Karena lapas adalah tempat pelaku kejahatan, sementara pelanggaran berbeda dengan Kejahatan dan/atau tipiring.

Terakhir, terkait denda sebagaimana yang dikatakan Mendagri bahwa ancaman atas pasal 212 dan 218 KUHPidana, itu tidak masuk dalam PERMA NO 2 TAHUN 2012, dan kita berharap denda dalam Perda itu tidak bertentangan dengan aturan hukum diatasnya

Demikian keterangan pers ini disampaikan bersama ke Rekan-rekan Pers oleh Biren Aruan, Alvin Maringan, Johan Imanuel, Indra Rusmi, Yogi Pajar Suprayogi, Faisal Wahyudi, Junifer Panjaitan, Asep Dedi, Jarot Maryono, Erwin Purnama, Ondo Simarmata.

Salam Sehat.

Narahubung

Johan Imanuel