Warsito Kades Halimbe Aek Natas Divonis 5,6 Tahun Penjara, Denda Rp 200 Juta

Labuhanbatu Utara – Terdakwa Korupsi Dana APBDes Tahun Anggaran (TA) 2019 Kades Halimbe Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Warsito divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan selama 5 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda sebesar Rp 200 Juta Subsidair 3 Bulan Penjara. Dan tidak menutup kemungkinan sita Harta Bendanya untuk dilelang apabila tidak mampu membayar Uang Pengganti sebesar Rp 561.077.598. Jika tidak cukup juga harta bendanya setelah disita dan dilelang untuk menutup Uang Pengganti, maka diganti dengan Pidana Penjara Tambahan selama 3 Tahun. Warsito terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi APBDes TA 2019 pada Desa Perkebunan Halimbe sebesar Rp 561.077.598,- (Lima Ratus Enam Puluh Satu Juta Tujuh Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah). Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Medan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Mian Munthe, SH, MH Pada Senin (24/05/21).

Dalam Amar Putusannya Hakim membacakan bahwa, “ Terdakwa Warsito terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “ ujar Hakim.

“Menghukum Terdakwa (Warsito) selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 200.000.000,- subsidair 3 (Tiga) Bulan “ lanjut Hakim, membacakan putusan yang dijatuhkan.

Dalam Amar Putusan Selain Vonis Penjara 5 Tahun Enam Bulan dan Denda Rp 200 Juta, Hakim juga menambahkan bahwa Terdakwa Warsito wajib membayar Uang Pengganti sebesar Rp 561.077.598,- (Lima Ratus Enam Puluh Satu Juta Tujuh Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah) terhadap kerugian Negara yang telah dikorupsinya.

Bahkan, masih menurut Amar Putusan Majelis Hakim, bahwa apabila Uang Pengganti tersebut tidak dibayar Terdakwa paling lama 1 Bulan sesudah Putusan Hakim berkekuatan hukum tetap maka akan dilakukan penyitaan dan pelelangan terhadap Harta Benda Terdakwa.
Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir selama waktu 7 (tujuh) hari untuk menerima atau mengajukan Upaya Hukum Banding.

Terkait Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu Kumaedi, SH memberikan komentar, “ ini merupakan bentuk komitmen kami, tidak main-main dengan perilaku Kepala Desa yang menyimpang dalam mengelola Anggaran Desa ataupun Anggaran Bumdes ” tandas Kajari Labuhanbatu itu. (SK-TimSumut)