Diduga Komisioner OJK Sumut Memandu Bicara Oprator Dengan Desahan Kecil

Sumut -Diduga Komisioner OJK Sumut Memandu Bicara Oprator Dengan Desahan Kecil, “Sejak Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi keluarkan Instruksinya tertanggal 18 Mei 2021 tentang himbauan pembatasan pekerjaan secara WFH dan WFO 50% guna mencegah klaster penyebaran covid-19.

Ternyata masih ada juga segelintir kelompok Penyelenggara Negara yang memanfaatkan moment tersebut untuk mangkir dari kewajiban melayani masyarakat.

Hal itu tampak dari Lembaga Independen OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara yang berada di Jl. Gatot Subroto No.180, Sei Sikambing C, Kecamatan Medan Sunggal – Kota Medan.

Tak dapat di tapik, sejak Gubsu Edy keluarkan Instruksinya terkait covid-19 itu hingga berita ini tayang, Komisioner OJK Sumut patut diduga kuat secara terang-terangan menzholimi warga masyarakat Sumut tanpa alasan.

Pantauan wartawan, banyak warga yang datang dan hanya diberi secarik kertas oleh satpam penjaga pagar Kantor OJK Sumut selanjutnya pergi dengan raut wajah penuh kekecewaan karena tidak dapat pelayanan yang diperlukannya dari OJK Sumut.

Lebih lanjut wartawan coba pertanyakan kepada satpam yang berjaga tersebut, selanjutnya dijelaskan, jika Kantor OJK Sumut tidak melayani masyarakat. Inbuhnya, pelayanan dialihkan melalui operator telepon kantor mulai 18 mei 2021.

Kemudian wartawan, melalui (061) 41061100 mencoba menggunakan pelayanan sebagaimana dimaksudkan satpam Pagar Kantor OJK Sumut tersebut, namun mirisnya nomer telpon tersebut tidak dapat dihubungi, setelah dicoba berulang juga tetap serupa, kemudian satpam melalui Handy Talk (HT)-nya tampak berbicara sendiri.

“Kenapa gak bisa ditelepon, Angkat teleponnya, ada yang nelepon itu gak bisa”. Kata Satpam sembari memegang HT didekatkan dengan mulutnya.

Lanjut ulang beberapa kali telepon, kemudian tersambung dan diangkat dengan suara wanita mengaku Oprator di Kantor OJK Sumut dan enggan menyebut namanya. Berdalih Instruksi Gubsu, dia menyebut pimpinannya yang memerintahkan pelayanan terhadap masyarakat di tutup langsung, dia juga tidak dapat menjelaskan kapan usainya.

Saat wartawan berbicara dengan Oprator OJK Sumut tersebut, sesekali terdengar suara pria dewasa memandu bicaranya terdengar desah-desah bisikan kecil.

Ketua DPD Ormas Repelita Sumut, Pantas Tarigan, M.Si kepada wartawan mengatakan. “Kami minta Ombudsman segera lakukan sidak terhadap pelayanan OJK Regonal 5 Sumatera Bagian Utara. WFH dan WFO yang di Instruksikan Gubernur Sumut itu 50%, bukan di lumpuhkan total tidak melayani masyarakat. Kasian warga masyarakat yang datang dari jauh kembali dengan kecewa”. Kata Pantas berang dan menyebut bahwa perlakuan Komisioner OJK itu dianggapnya korupsi waktu kerja. (red).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*