Ratusan Knalpot Brong di musnahkan di Mapolres Jombang

Ratusan Knalpot Brong di musnahkan di Mapolres Jombang, Jelang lebaran Satlantas Polres Jombang gencar melakukan patroli tertib lalu lintas. Menindak lanjuti keluhan masyarakat tentang maraknya penggunaan knalpot Brong yang memekakkan telinga atau kerap menimbulkan kebisingan, Kapolres Jombang langsung merespon dengan menerjunkan tim hunting untuk menggelar razia selama delapan hari di sepanjang jalan kota Jombang.

Kapolres Jombang menjelaskan, selama delapan hari pihaknya menggelar razia dengan metode hunting system dengan sasaran sepeda motor tidak sesuai spektek serta knalpot Brong. Hasilnya, polisi mengamankan ratusan pemotor dengan beragam pelanggaran dan sebagian besar telah memodifikasi knalpot dengan suara menggelegar.

“Ratusan motor yang terjaring itu dengan berbagai pelanggaran. Rinciannya, motor dengan ban kecil sebanyak 14 unit, tidak memenuhi kelengkapan berjumlah 17 unit, serta sepeda motor menggunakan knalpot brong berjumlah 117 unit,” kata Kapolres AKBP Agung Setyo Nugroho saat memimpin pers rilis Hari selasa (27/4/2021) di halaman kantor Satlantas Polres Jombang Jl Brigjen Kretarto,

Dipimpin Kapolres Jombang telah dilakukan pemusnahkan sedikitnya 117 knalpot brong menggunakan mesin potong gerinda, Knalpot brong tersebut dipotong hingga menjadi beberapa bagian.

Begitu mesin dinyalakan dan ujung mata gerinda menyentuh knalpot, terdengar suara gesekan logal yang menderu serta terlihat semburan bunga api keluar dari mesin potong. Kapolres sendiri yang mengawali pemotongan hingga knalpot terbelah menjadi beberapa bagian.

Selanjutnya diikuti Wakapolres Jombang Kompol Ari Trestiawan disaksikan puluhan awak media serta personil Satlantas.
Knalpot brong,

menurut Kapolres Jombang, dapat mengganggu masyarakat serta pengguna jalan lain karena suara bisingnya, apalagi di tengah prosesi menjalankan ibadah puasa dan taraweh.

Untuk memberikan efek jera, polisi bakal memusnahkan barang bukti ratusan knalpot yang diamankan.

“Knalpot brong yang kami sita sebagai barang bukti, lalu dimusnahkan dengan cara dipotong. Dasar hukumnya, pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 UU RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalulintas dan angkutan jalan,” ungkap Kapolres.

Dijelaskan Agung, knalpot brong tersebut umumnya disita dari kendaraan yang dikendarai para pelajar dan remaja yang ada di kota santri. Mereka terjaring razia petugas Satlantas Polres Jombang yang dilakukan dengan metode hunting systim selama operasi di bulan suci Ramadan ini. ”Pada umumnya knalpot brong ditemukan pada sepeda motor yang digunakan anak-anak usia pelajar atau ABG. Maka diimbau kepada orang tua untuk turut melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya,” tandasnya.

Lebih lanjut Kapolres Jombang menyatakan, bagi pelanggar yang hendak mengambil kendaraan yang disita, diwajibkan membawa knalpot standar pabrik dan memasangnya sendiri baru pelanggar diperkenankan membawa kendaraannya pulang tapi dengan catatan tidak boleh mengulangi hal serupa. (UDN).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*