Hukum Mati Aja Koruptor : “15 Tahun Buronan, Tersangka Kasus Korupsi BPR BKK Berhasil di Tangkap

Pati, Jateng :Selidikkasus.com- 15 Tahun Jadi Buronan, Tersangka Kasus Korupsi BPR BKK Berhasil di Sergap Kejaksaan Pati, “Seorang Kepala PD BPR BKK Dukuhseti dan sempat jadi buronan sejak tahun 2006 silam, sesuai hasil putusan dari Mahkamah Agung (MA). Akhirnya kini pelariannya pupus sudah.

Tim Intel Kejaksaan Negeri Pati berhasil menangkap tersangka di rumahnya, Desa Kenanti RT 5/3, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, pada Kamis (08/04/2021) sore, pukul 17.00 WIB.

Tersangka yang berhasil di tangkap Kejaksaan Negeri Pati, Jawa Tengah ini merupakan terpidana kasus korupsi Bank BPR BKK yang terjadi pada 15 tahun silam.

Mahmudi, Kepala Kejaksaan Negeri Pati menuturkan, Hendro (45) Asal Desa Keboromo, Kecamatan Tayu, berhasil dicokok setelah keberadaanya terendus petugas.

“Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, selama ini dia berada di luar Pulau Jawa. Kebetulan saat ini dia sedang pulang ke Pati dan kami tangkap di kediamannya di Desa Kinanti, Kecamatan Dukuhseti,” jelasnya, Kamis (08/04/2021).

Kemudian, pada tahun 1998 sampai 1999 Hendro yang saat itu menjabat sebagai Direktur PD BPR BKK Kecamatan Dukuhseti telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalurkan kredit tidak sesuai prosedur.

Lebih lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Pati Mahmudi juga mengatakan, pelaku yang  diamankan dari rumahnya oleh Tim Intel Kejaksaan Pati sekitar Pukul 17.00 WIB, dengan didampingi oleh istrinya.

“Dalam kurun 1998 sampai 1999, terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi. Salah satunya dengan menyalurkan kredit tidak sesuai prosedur, mengatasnamakan orang lain. Perbuatannya merugikan BPR BKK Pati senilai Rp 207 juta,” imbuhnya,

Dijelaskan Mahmudi, pihaknya dalam melakukan penangkapan terhadap tersangka bekerja sama dengan Kajaksaan Tinggi Jateng dan AMC Kejagung.

“Kami mendapat informasi dari AMC, team Jaksa Agung Muda Intelijen dan Kejati Jateng, bahwa terdakwa berada di Pati, dan kami langsung segera mengambil tindakan penyergapan,” terangnya,

Lebih lanjut Mshmudi menyampaikan bahwa perkara ini sudah inkracht, dan sesuai dari hasil Putusan Kasasi Mahkamah Agung tanggal 28 Juli 2006. Namun pihaknya masih menunggu perintah dari Kejagung melalui MC (Monitoring Center) dan Kejati.

Selanjutnya, Hendro resmi memakai rompi merah dan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Pati. Hendro kemudian digelandang ke Lapas Kelas IIB Pati untuk dijebloskan ke penjara, sesuai kasus tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

“Dari Putusan MA, pelaku terancam maksimal 12 Tahun kurungan, selain HR yang sebelumnya kabur, masih ada lagi yakni KSM warga Sarirejo Kecamatan Pati, dan AA Warga Kutoharja Kecamatan Pati”, tandasnya.

(Lp. Koordinator Pati)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*