Tak Terima Anak Gadisnya Disetubuhi, Orang Tua Lapor Polisi

Rokan Hulu :Selidikkasus.com-
Duka (17) (nama samaran -red) Seorang gadis menjadi korban pencabulan kekasihnya di belakang Kantor Desa Kembang Damai, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Mengetahui kejadian itu orang tua tak terima dan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, S. IK, M.H melalui Paur Humas Ipda Refly Setiawan Harahap, S.H mengatakan, peristiwa itu terungkap, ketika orang tua Korban melapor ke Polsek Kunto Darussalam 3 Maret 2021 tentang perbuatan Cabul yang dialami putrinya.

Mendapat laporan dari warga, Kapolsek Kunto Darussalam AKP S. Sitinjak, S.H langsung perintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Seminggu Kemudian tersangka RI (20 th), warga RT 004/ RW 003 Desa Kembang Damai, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu berhasil digelandang ke Polsek Kunto Darussalam, Rabu (10/3/2021) Siang. 

Dihadapan Penyidik, RI mengaku telah mecabuli korban Duka (17 th) sebanyak 2 kali dengan waktu dan tempat berbeda. Terakhir RI menyetubuhi pacarnya 
di belakang kantor Desa Kembang Damai, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Selasa (02/03/21) Malam

“Modus tersangka yaitu berpacaran dengan membujuk rayu korban agar mau bersetubuh dengannya,” Kata Refly.

Dalam Kasus ini, terhadap Pelaku RI, disangkakan Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.35 tahun 2014 ttg Perubahan atas UU no.23 Tahun 2002 TTG Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” Pungkasnya.

(Stn)