SENGKETA LAHAN “Tim Kuasa Hukum Beserta Masyarakat Desa Dieng Pasang Plang Pengumuman Di Lahan Yang Disengketakan”

Selidikkasus. Com- Wonosobo, Jumat (26-02-2021) Tim kuasa hukum dan masyarakat Desa Dieng lakukan pemasangan plang pengumuman atas tanah desa yang disengketakan antara Desa Dieng dan PT Dieng Jaya.

Pemasangan plang pengumuman itu bertujuan untuk pemberitahuan bahwa tanah tersebut sedang dalam sengketa dan dalam proses hukum serta tindakan ini dilakukan karena tidak adanya itikat baik dari PT Dieng Jaya selaku perusahaan yang menyewa tanah tersebut dalam penyelesaian permasalahan dengan pihak desa selaku penggugat.

“Plang ini kami pasang karena kami sudah mengajukan gugatan di PN Wonosobo dengan gugatan perdata no. 09/Pdt.G/2021. Pemasangan ini juga di saksikan oleh Babinsa Koramil 05/Kejajar Serda Rosikin,
Babinkantibmas kejajar brigadir Rony Febriyanto, Kepala desa Mardi Yuwono beserta perangkat Desa Dieng serta masyarakat,” jelas Harmono, S.H, M.M, CLA, CPL Cm, selaku kuasa hukum dari Desa Dieng.

Menurut kuasa hukumnya, pemasangan plang tersebut sudah memberitahukan tembusan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Wonosobo, Camat Kejajar, Polsek Kejajar, Koramil Kejajar.(“etik”)

Sementara itu sampai berita ini di terbitkan pihak dari PT Dieng Jaya belum memberikan keterangannya atau konfresi pers terkait pemasangan plang Pengumuman Di Lahan Yang Disengketakan tersebut.

(media group)