Alasan Tingkatkan Stamina, Sopir Budak Sabu di Ringkus Polisi

Gresik-selidikkasus.com
Jajaran Polres Gresik tak pandang buku memerangi narkoba. Kali ini Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan membekuk Farkan (42) warga Desa Jogodalu, Benjeng seorang supir budak sabu.

Penangkapan ini bermula informasi dari masyarakat. Tepatnya di pertigaan jalan Desa Jogidalu ada transaksi Narkoba. Mendapat informasi adanya transaksi, anggota bergerak cepat. Alhasil berhasil menangkap Farkan beserta barang bukti barang haram.

Kpolres Gresik AKBP Arief Fitrianto,SH.SIK,MM melalui Kapolsek Duduksampeyan AKP Sugeng Ari Putra,SH menuturkan, selain mengamankan pelaku, anggota juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,3 gram yang dibawa pelaku serta satu buah Hp merk Oppo warna putih.

“Pelaku beserta barang bukti berupa sabu seberat 0,3 gram dan sebuah Hp Oppo sudah kita amankan,” tutur Kapolsek Duduksampeyan AKP Sugeng AP, Jumat (26/2/2021).

“Dihadapan penyidik, pelaku ternyata masih menggenggam sabu ditangan kirinya. Ia menyebut membeli dari rekanya yang hingga kini masih buron,” imbuhnya.

Masih menurut AKP Sugeng, dari pengakuan. pelaku dirinya membeli sabu itu dari rekanya berinisial HN. Ketika hendak ditangkap yang bersangkutan kabur. Kini anggota masih mengejarnya.

“HN masih satu rekan dengan Farkan, kini menjadi DPO Polisi. Berdasarkan pemeriksaan, Farkan yang kami tangkap membelinya dengan harga Rp 300 ribu,” ungkapnya.

Farkan mengaku dirinya membeli untuk di konsumsi sendiri, Ini tadi saya mau berangkat nyopir luar kota pak, saya konsumsi sendiri dan tidak diedarkan lagi,” ungkap pelaku menyesal.

Kini Farkan ditetapkan. sebagai tersangka dan mendekam didalam jeruji besi dijerat Pasal 114 (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun penjara.

Lp-Fununul Ihsan