
Gresik – selidikkasus.com
Mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Mikro), seluruh desa di Kabupaten Gresik Jawa Timur sudah bisa memakai dana desa sesuai dengan intruksi Kemendesa PDTT RI.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Gresik, Malahatul Fardah mengatakan, PPKM Mikro harus didukung semua pihak, termasuk pemerintah desa.
Hingga saat ini diungkapkan dia seluruh desa sudah mengubah APBDes, sehingga otomatis dana desa sudah bisa dipergunakan untuk kegiatan mendukung pencegahan Covid-19.
“Sudah semua, kalau tidak dianggarkan ya tidak akan bisa cair DD-nya, karena APBDesnya sebagai persyaratan,” katanya, Rabu (17/12/2021).
Fardah menjelaskan, penggunaan dana desa untuk mendukung PPKM Mikro ini sesuai instruksi Mendes PDTT 1 tahun 2021.Hal ini, bentuk dukungan terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sejumlah kegiatan yang bisa dilakukan desa diantaranya sosialisasi pencegahan Covid-19, peningkatan prokes, membentuk pos jogo desa, mendukung testing, tracing dan treathment (3T), semprot disinfektan, pembuatan tempat cuci tangan, pembuatan ruang isolasi dan monitoring serta evaluasi.
“Semua sudah menganggarkan dan PPKM Mikro tetap sudah berjalan,” imbuh dia menanggapi dana desa sudah bisa dipakai untuk penanganan Covid-19.
Lp-Fununul Ihsan