Bentrok Dua Ormas PP dengan IPK, Polres Rokan Hulu Telah Menetapkan 6 Tersangka

Rokan Hulu :Selidikkasus.com-
Pihak penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) telah menetapkan 6 tersangka terkait kerusuhan dua kelompok Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) antara Pemuda Pancasila (PP) dengan Ikatan Pemuda Karya (IPK).

Keurusuhan dua OKP tersebut terjadi di KM 24 Dusun Bandar Selamat Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Jumat (12/2/2021).

Dari rilis Polres Rohul, awal keributan dua kelompok anggota OKP terjadi pada Jumat (12/2/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu OKP diduga anggota Pemuda Pancasila (PP) lakukan perusakan dengan cara memukul kaca kantor Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kecamatan Tambusai Utara berlokasi di KM 24 Dusun Bandar Selamat Desa Mahato.

Dari keterangan resmi Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, melalui Paur Humas Ipda Refly Setiawan Harahap, menyatakan dugaan perusakan dilakukan menggunakan kayu broti dilapisi paku.

Ketika keributan, satu unit mobil Mitsubishi Strada Triton Nopol BG 8761 IM warna loreng milik anggota IPK terparkir di bawah pohon kelapa sawit juga ikut terbakar.

“Dalam menindaklanjuti informasi dengan mengedepankan konsep presisi, Kapolres Rohul berserta para perwira dan personel, serta Polsek Tambusai Utara langsung turun ke lokasi kejadian,” terang Ipda Refly. 

Saat di lokasi, Kapolsek Tambusai Utara sudah mengamankan 22 orang diduga terkait dengan peristiwa perusakan kantor IPK Kecamatan Tambusai Utara.

Kapolres Rohul sambung Ipda Refly, langsung perintahkan Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rainly L dan tim gabungan Polres membawa ke 22 pria ke Mapolres Rohul untuk diperiksa.

Dari pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Rohul serta didukung barang bukti disita, serta dikuatkan dengan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan enam pria yang diamankan sebagai tersangka terkait peristiwa perusakan.

Keenam tersangka yang telah ditetapkan polisi, yakni MY diduga melakukan perusakkan menggunakan kayu broti dilapisi paku dan samurai, tersangka YB dan MR diduga melakukan perusakan menggunakan kayu broti dilapisi paku.

Sedangkan JS diduga merusak menggunakan kayu broti dilapisi paku dan panah ambon, LH diduga melakukan perusakkan menggunakan kayu broti dan pembakaran dengan cara membakar jaket yang ada di dalam mobil IPK menggunakan korek warna hitam.

Sedangkan tersangka MK, diakui Ipda Refly, kini masih dalam pencarian atau buron oleh pihak Kepolisian. MK diduga melakukan perusakkan dengan kayu broti dan melempar bensin ke arah api yang asalnya dari jaket di dalam mobil IPK.

Kata Ipda Refly, diperkirakan kerugian materi akibat perusakan yang terjadi di KM 24 Dusun Bandar Selamat Desa Mahato mencapai ratusan juta rupiah.

“Kerugian materi ditaksir mencapai Rp200 juta dan korban jiwa tidak ada,” ucap Paur Humas.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti, 1 mancis kriket warna hitam, 6 kayu broti yang dipasang paku, satu samurai, dan satu panah ambon.

“Terhadap ke 22 orang yang diamankan, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan yang lainnya sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor dua kali seminggu,” tegasnya.

Keenam tersangka tambah Ipda Refly, terancam dijerat Pasal 170 dan atau Pasal 187 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

(Stn)