Kantor Hukum Hengki Cobra & Partners Ajak Kakan BPN Tanjung Pinang Brantas Mafia Tanah

TANJUNG PINANG, terkait adanya dugaan Mafia Tanah, Kantor Hukum Pardosi dan Fartners HENGKI COBRA yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No.41, Kota Padang, Prov. Sumatera Barat layangkan surat pemberitahuan terhadap Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (Kakan BPN) Kota Tanjung Pinang yang beralamat di Kp. Bugis, Kec. Tanjung Pinang Kota, Kota Tanjung Pinang, Prov. Kepulauan Riau.

Dalam hal ini, Hengki Ronalddapot Tua Pardosi, S.H & Partners selaku kuasa hukum Ahli Waris Alm. AM_red berniat memberitahukan terkait tentang penyelesaian masalah objek tanah milik kliennya yang terletak di Bundaran T.C.C Mall Tanjung Pinang, Jl. R.H. Fisabilillah Kel. Sei. Jang, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau, bermuatan unsur jejak korporasi Mafia Tanah.

Hemat Hengki, sehubungan telah dilakukannya gelar perkara tentang penyelesaian masalah sengketa pertanahan oleh BPN RI Cq. Kantor Pertanahan Kota Tanjung Pinang yang tertuang dalam berita acara No. Reg Induk No: 02/SKP/I/ 2011 memuat materi positif dan dalil yang jelas serta dengan tegas menyebut objek tanah tersebut milik kliennya, yaitu alm. AM atau Ahli Waris.

“Berita acara itu sudah jelas, patut diduga adanya pihak luar yang mendirikan bangunan di dalam areal tanah klien kami dan membuat tindakan yang menciderai hak klien kami, sehingga klien kami telah dirugikan akan hal tersebut”. Kata Advokat muda yang kerap memenangi kasus Perdata Tanah itu.

Lebih lanjut diungkapnya pada berita acara tersebut, patut dikategorikan Error In Objecto (kesalahan objek yang dipermasalahkan), sebab menurutnya Surat Keterangan Tanah (SKT) No.68/590/XI/2002 dan SKT No.82/G-1/2002, berdiri diatas Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1327 dan SHM No.1329 yang diterbitkan pada tahun 1982 dan 1989 tanpa dasar kejelasan yang menguatkan asal-usul objek lahan tanah yang kini berdiri bangunan diduga tanpa hak kepemilikan itu.

“Terbitnya SKT No.68/590/XI/2002 dan SKT No.82/G-1/2002 pada tahun 2002 itu patut diduga kuat permainan korporasi Mafia Tanah, maka kami mintakan Kakan BPN Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau untuk segera menegur pihak luar yang menguasai fisik tanah tanpa hak tersebut dan lakukan koordinasi dengan Tim Satgas Pemberantas Mafia Tanah, hal ini juga patut diatensi Polda Kepri tentunya”. Tegas Hengki.

Sembari menyebut bahwa setapak pun Advokat muda kuasa hukum yang dikenal dengan julukan Cobra itu tidak pernah mundur dan meastikan yang benar akan jadi pemenang. Kepada pihak penggarap dirinya juga meminta untuk menghentikan segera kegiatan diatas tanah milik alm. AM. jangan ada perampasan dan tindakan semena-mena diatas tanah milik orang lain, jangan ada perbuatan-perbuatan tercela dan memalukan diatas hak milik orang lain. Tandasnya. (Tim).