Ragu Penuntasan Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Setwan Rohil, FORMASI RIAU “Sebaiknya KPK Ambil Alih Pengusutan ini”

PEKANBARU- Ragu terhadap komitmen Polda Riau untuk mengusut tuntas dugaan korupsi SPPD Fiktif di Setwan Kabupaten Rokan Hilir Riau, Direktur LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi Riau (FORMASI RIAU) DR. Muhammad Nurul Huda, SH.MH “Sebaiknya KPK ambil alih pengusutan ini”.

Demikian dikatakan oleh DR Muhammad Nurul Huda SH MH yang akrab disapa DR Huda melalui WhatsAppnya kepada awak media Kompas pos com yang diunggah nya juga di akun media sosial tweter nya pada Kamis 21 Januari 2020 sekira pukul 14:50 Siang.

Dugaan korupsi sppd fiktif Rohil, Polda Riau periksa 45 anggota DPRD Rokan hilir, sebaiknya KPK ambil-alih pengusutan ini karena kasus ini belum ditindaklanjuti sampai ke praperadilan ” tulis DR Huda.

Untuk diketahui Ungkapan DR Huda yang juga Ahli hukum pidana Riau tersebut menyusul pernyataan yang pernah diungkapkannya saat menanggapi beredarnya kabar bahwa sudah banyak anggota dewan periode tahun 2014-2019 mengembalikan uang yang diduga korupsi tersebut. Tetapi oleh Polda Riau kasus ini juga belum ada tersangkanya.” Keluhnya pada awak media Pada Selasa 30 April 2019 lalu.

Dikatakan oleh DR Huda pada waktu itu” Kami ragu kasus ini akan diselesaikan dengan cepat. Kasus ini sendiri telah berjalan satu tahun lebih, tapi pengusutannya tidak kunjung selesai. harus berapa banyak pergantian Kapolda Riau baru dugaan korupsi ini diselesaikan.

Padahal Pasal 4 UU No. 31 thn 1999 diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi telah menggariskan bahwa “pengembalian kerugian keungan negara atau perekonomian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi”. Kerugian telah ditemukan sekitar Rp. 1.6 M serta 45 anggota dewan priode 2014-2019 telah dimintai keterangannya.

Kami disini tidak hanya bicara kerugian keuanga negaranya, tetapi oknum anggota dewan yang terlibat telah menghianati amanah rakyat untuk mengawasi uang daerah, tetapi kenapa ikut terlibat juga dalam dugaan korupsi ini. kami juga ingin, penyelesaian kasus ini tidak diselesaikan dengan episode seperti kasus korupsi bansos Bengkalis.

Untuk itu tidak ada alasan lagi bagi Polda Riau untuk tidak menyelesaikan perkara SPPD fiktif Setwan Rohil karena saksi, pengakuan, surat juga ada. artinya minimum dua alat bukti telah terpenuhi. lantas menunggu apa lagi ???.

Kami khwatir jika dugaan SPPD fiktif di Setwan Rokan Hilir ini tdk diselesaikan tuntas, rakyat Riau khususnya rakyat Kabupaten Rokan Hilir akan mengganggap hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kami tidak ingin karena berlarut-larutnya pengusutan dugaan kasus korupsi sppd fiktif di setwan Kabupaten Rokan Hilir Riau dengan tuntas, akan membuat citra kepolisian menjadi menurun.” Tutup
(Tim)