Prestasi Kapolda Riau Irjen Agung Bisa Tercoreng, Pengusutan Dugaan Korupsi Masal SPPD Fiktif Dewan Rohil Menuai Kecewa

Foto: Dr.M.Nurul Huda.SH.MH

Pekanbaru-Prestasi Kapolda Riau Irjen Agung diduga Tercoreng, Pengusutan Dugaan Korupsi Masal SPPD Fiktif Dewan Rohil Menuai Kecewa, “Masyarakat Riau mana yang tidak kenal prestasi Irjen Agung Kapolda Riau. Agung adalah kapolda yang berprestasi bertugas di Riau, mulai dari pencegahan karhutla, penindakan narkotika serta menjaga kantibmas dalam masyarakat.

Tak khayal, dengan banyaknya prestasi Irjen Agung tersebut, tokoh dan pemuka masyarakat riau mengganjar agung layak menjadi Kabareskrim Mabes Polri menggantikan Sigit Listyo yang kini menjadi Kapolri.

Namun, ganjaran tersebut belum sempurna jika kapolda Riau Irjen Agung belum bisa menyeret korupsi masal sppd fiktif dewan rohil yang merugikan negara Rp. 1,6 miliar. Mengapa, karena Irjen Agung pernah berjanji akan mencabut korupsi hingga ke akar-akarnya.

Janji ini sedang ditagih oleh warga riau. Karena kasus ini sudah berjalan 2 tahun lebih, tapi dugaan sppd fiktif masal dewan rohil ini juga belum ada tersangka, padahal, puluhan dewan sudah mengaku korupsi dan mengembalikan uang nya ke pemda rohil, artinya mereka mengaku bersalah, dan menurut ketentuan Pasal 4 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, mengatakan “pengembalian uang korupsi tidak menghapus perbuatan pidana”.

Menanggapi dugaan sppd fiktif masal dewan rohil ini, Direktur FORMASI RIAU Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH mengatakan, jika persoalan ini tidak dibawa sampai ke pengadilan dikhawatirkan citra kepolisian bisa merosot dimata masyarakat, tidak hanya itu, segudang prestasi Irjen Agung bisa ternodai jika dugaan korupsi masal sppd fiktif dewan rohil tidak diseret hingga ke pengadilan.

Padahal lanjut Direktur FORMASI RIAU yang akrab disapa dengan Dr. Huda, Korupsi massal SPPD Fiktif Dewan kota padang sebanyak 37 orang diseret ke penjara. Artinya sudah ada “yuridprudensi” bagi Polda Riau untuk mengusut ini hingga ke pengadilan dibawah komando Kapolda Riau Irjen Agung.

Sebelumnya diberitakan oleh Kumparan, Seluruh anggota DPRD Kabipaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau berjumlah 45 orang beserta puluhan staf Sekretariat Dewan, diperiksa secara maraton oleh Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Ke-45 wakil rakyat serta puluhan staf DPRD Rohil itu terkait dugaan Surat Perintah Perjanalan Dinas (SPPD) fiktif yang dilakukan mereka selama tahun 2018.

“Sudah semua diperiksa. 45 anggota dewan plus staf yang dimintai keterangan. (Penyelidikan) ini mungkin akan panjang dan lama,” kata Direktur Kriminal Tindak Pidana Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Jumat, 4 Januari 2019.

Pemeriksaan seluruh legislator terkait dugaan korupsi diduga merugikan negara Rp 1,6 miliar dilakukan penyelidik Ditreskrimsus Polda Riau secara marathon sejak Oktober 2018 lalu.

Sementara itu, tutur Direskrimsus, selama pemeriksaan berlangsung sejumlah anggota Dewan diketahui telah mengembalikan uang dugaan korupsi tersebut ke bagian Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir.

Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Rohil, M Nurhidayat dikonfirmasi mengenai informasi adanya pengembalian anggaran perjalanan dinas oleh anggota DPRD Rohil.

Diakuinya, informasi tersebut benar adanya. Meski begitu, dia juga mengaku tidak mengetahui berapa total pengembalian tersebut.

“Saya belum bisa pastikan berapa jumlah pengembaliannya. Nanti saya cek ke anggota saya,” kata Nurhidayat melalui sambungan telepon. (taem media grup)