Aru,Maluku Selidikkasus.com-Pemilihan Kepala Daerah, Bupati dan Wakil Bupati yang berlangsung pada 9 Desember 2020 di Kabupaten Kepulauan Aru telah usai namun,di duga ada kecurangan kecurangan yang harus di tindak lanjuti ke Mahkama Konstitusi sehingga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati,Timotius Kaidel,Lagani Karnaka dengan jargon KAKA melalui kuasa hukum Fidel Angwarmasse SH MH, Yohanis Romodi Ngurmetan, SH., dan Hendra Jamlaay, SH.telah resmi mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi pada 18 Desember 2020 lalu. Dalam situs resmi Mahkama Konstitusi yaitu,APPP : 39/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan KPU Kabupaten Kepulauan Aru selaku Termohon.
Puji Tuhan,Permohonan berkas sengketa Pilkada Aru 2020 yang kami kirim itu telah teregistrasi dengan Nomor Perkara : 38/PHP.BUP-XIX/2021, Mohon doa dan dukungan dari Pendukung KAKA, Masyarakat Aru, agar segala urusan dapat membuahkan hasil serta kemenangan untuk KAKA. Kemenangan KAKA, Kemenangan Masyarakat Aru.ungkap Angwarmasse kepada awak media ini melalui pesan WhatsAApnya 0822-3030-5xxx pada selasa 19/01-2021 sekitar pukul 01.30 wit dini hari.
Di katakan,apabila Mahkamah Konstitusi(MK) memberlakukan ketentuan “ambang batas” di dalam Pasal 158 UU Pilkada tanpa terlebih dahulu mencoba menggali fakta dan kebenaran yang terjadi sepanjang proses pemungutan suara maka hal tersebut sama dengan Mahkamah Konstitusi membiarkan pasangan calon yang bertindak curang atau bahkan melindungi penyelenggara pemilu yang bertindak curang. Padahal nyatanya sebagai gurdian of constitution, Mahkamah Konstitusi wajib untuk menggali apa yang menjadi keadilan substantif (substantive justice) selain dari pada keadilan procedural (procedural justice)tutur Angwarmasse.
Perlu di ketahui,dalam beberapa Putusan Mahkamah sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menunda pemberlakuan ketentuan “ambang batas” Pasal 158 UU Pilkada, antara lain dalam Putusan Mahkamah Nomor : 14/PHP.BUP-XV/2017 tanggal 3 April 2017, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 42/PHP.BUP-XV/2017 tanggal 4 April 2017, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 50/PHP.BUP-XV/2017 tanggal 3 April 2017 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 52/PHP.BUP-XV/2017 tuturnya.
Jadi Saat ini kita masih menunggu tahapan selanjutnya,sementara tanggal 18 s/d 20 Januari 2021 Penyampaian Salinan Permohonan kepada Termohon dan Bawaslu serta Pihak Terkait,
Jadwal pelaksanaan sidang yakni;
-21 s/d 26 Januari 2021,Pemberitahuan Sidang Pertama kepada Pihak Terkait.
-26 s/d 29 Januari Pemeriksaan Pendahuluan
-1 s/d 11 Februari 2021,Pemeriksaan Persidangan dan Rapat Permusyawaratan Hakim
-15 s/d 16 Februari 2021,Pengucapan Putusan / Ketetapan
-19 Februari s/d 26 Februari 2021
Pemeriksaan Persidangan Lanjutan dan Rapat Permusyawaratan Hakim
-19 s/d 24 Maret
Pengucapan Putusan / Ketetapan Perkara PHP.
Lp Kaperwil Maluku