Mantan Geuchik Alue Buket Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari Aceh Utara Atas Dugaan Korupsi Dana Desa

Selidikkasus.com : Aceh Utara -Tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Utara menetapkan mantan tersangka berinisial S (39) sebagai tersangka atas dugaan melakukan korupsi dana Desa Alue Buket, Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Rabu (6/1/2021).

Dana desa tahun anggaran 2017 saat tersangka menjabat sebagai geusyiek Gampong Alue Buket, Kecamatan Lhoksukon, Bedasarkan informasi yang di terima Penetapan itu di lakukan sekira pukul 09 sebagai saksi, selama menjalani pemeriksaan beberapa jam, sehingga bedasarkan bukti permulaan jaksa penyidik menetapkan S sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaaan Negeri Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H mengatakan “Benar pihak nya telah menetapkan satu orang tersangka berinisial S atas Kasus dugaan melakukan tindak pidana korupsi (DD), dengan Kerugian negara Rp.161.412.193 (seratus enam puluh satu juta empat ratus dua belas ribu seratus sembilan puluh tiga rupiah”
“Pada Nov 2020 awalnya dia kita periksa sebagai saksi, namun setelah tim penyidik melakukan ekspose terhadap keterangan dari pelaku, sehingga penyidik memutuskan menetapkan sebagai tersangka, dengan alat bukti yang cukup,” kata Kepala Kejari Aceh Utara, Pipuk Firman.
sambung Pipuk, hasil pemeriksaan, uang tersebut dipinjam oleh tersangka dari bendahara untuk kepentingan pribadinya. Sehingga, kas desa habis, namun tidak mengembalikan uang tersebut.
“Selain itu, ada dana yang seharusnya untuk mendirikan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), namun tidak didirikan karena uangnya dipakai, dan itu digunakan secara bertahap,” ujarnya. Dari perangkat gampong, kata Pipuk, ada delapan saksi yang diperiksa, dan selain itu pihaknya juga memeriksa saksi ahli serta inspektorat yang turun langsung ke lokasi.
“Bedasarkan bukti sehingga tim Jaksa penyidik menetapkan S dengan Pasal yang di sangka kan kepada tersangka denggan Pasal 2 Ayat 1 subsider ayat 3 Juntho Pasal 18 ayat 1 huruf B Ayat 1, 2, 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagai mana di ubah dan di tambah UU No 20 tahun 2021 tentang Tindak pidana korupsi, “. Ungkap Pipuk Firman.
Ditambahkan nya “Untuk sementara tersangka sudah kita titipkan di Rumah Tahanan Kelas 1 B Aceh Utara,” Tutup Kajari.
Kepada seluruh Keuchik di Aceh Utara, Pipuk mengimbau gunakanlah dana desa sesuai dengan peruntukannya, jangan diluar kepentingan desa, karena hal itu sudah menjadi perbuatan pidana hukum.
[ Laporan : Hendra Saputra]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*