Contoh Pemimpin Yang Baik,,? Bupati Lahat Dan Kades Tanjung Raman Di Komfirmasi Sama-Sama Tak Menggubris Ada Apa,?

Kabupaten Lahat – Provinsi Sumatra selatan -Contoh Pemimpin Yang Baik,,? Bupati Lahat Dan Kades Tanjung Raman Di Komfirmasi Sama-Sama Tak Menggubris, “Penggunaan Dana Desa tanjung Raman Anggaran tahun 2017 -2018 – 2019 – 2020 Diduga ada indikasi korupsi, Kades Tanjung Raman saat di komfirmasi wartawan melalui Via WhatsAppnya pada hari Senin 4 januari 2020 dengan nomor +62 813-4158-1xxx namun tidak mengubris dan membalas komfirmasi dari media selidikkasus.com

Bupati kabupaten Lahat provinsi sumatra selatan di komfirmasi media selidikkasus.com melalui Via WhatsAppnya selasa 05 januari 2021 dengan nomor +62 812-2999-0xxx memintak tanggapan bapak bupati kabupaten Lahat, perihal dugaan indikasi korupsi penggunaan dana desa tanjung raman tahun anggaran 2017-2018-2019-2020 proses dan tindakan nya selaku bupati Lahat, namun sangat di sayangkan sekali seorang bupati Lahat tidak mengubris dan membalas komfirmasi tersebut

Apakah Adanya Dugaan bupati Lahat dan kepala desa Tanjung Raman Sama-Sama Tidak Paham Undang-Undang,,?

Seperti yang jelaskan pada “Pasal 28f UUD 1945 Di jelaskan Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi Dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi Dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah Dan menyampaikan informasi Dengan menggunakan Segala Jenis Saluran yang tersedia.

UU Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS.
Bab ll (PASAL 2). Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan Rakyat yang berarsas kan prinsip-prinsip Demokrasi, keadilan, Dan Supremasi Hukum.

PASAL 3 (AYAT 1) PERS Nasional mempunyai Fungsi sebangai Media informasi.pendidikan, Hiburan Dan Kontrol Sosial. (UU 40/1999 Pers
Hop.Itjen Dep.Kimpraswil 3/11)

PASAL.4 (Ayat 1) Kemerdekaan Pers Di jamin sebagai Hak Asasi Warga Negara.

(AYAT 3) Untuk menjamin kemerdekaan Pers , Pers Nasional mempunyai hak mencari.memperoleh.Dan menyebar luaskan gagasan Dan informasi.

UU Nomor 28 Tahun 1999,Tentang peran serta masyarakat Di Negara Rupublik Indonesia

UU Nomor 68 Tahun 1999, Tantang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat.

UUD Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik (kip)

Dan apakah ada persekongkolan dalam hal penggunaan anggaran dana desa tahun anggaran 2017-2018-2019-2020 sehingga tidak membalas atau menggubris komfirmasi wartawan melalui Via WhatsApp Mereka,,?

“Berdasarkan data yang di himpun tim bahwa Dana Desa Tanjung Raman berikut uraian penggunaan dan anggarannya, tahun anggaran 2017 – 2018 -2019 – 2020

“Penggunaan Dana Desa Tanjung Raman Tahun Anggaran 2020 Berikut Uraian Dan Kegiatan Anggarannya (Rp.)
Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah NonFormal Milik Desa (Honor, Pakaian dll) 21,000,000

Pemeliharaan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan/Sanggar Belajar Milik Desa 10,000,000

Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Untuk Masy, Tenaga dan Kader Kesehatan dll) 7,372,000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 21,827,000

Pemeliharaan Jalan Desa 117,779,000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (Dipilih) 368,036,000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, selokan dll) 19,450,000

Peningkatan Kapatitas Perangkat Desa 15,000,000

Pemeliharaan Jalan Desa 25,961,000

Kegiatan Penanggulanan Bencana 18,970,000

BLT DD 90,000,000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 18,342,000

“Penggunaan Dana Desa Tanjung Raman Tahun Anggaran 2019 Berikut Uraian Dan Kegiatan Anggarannya (Rp.)
Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah NonFormal Milik Desa (Honor, Pakaian dll) 5,543,000

Pemeliharaan Sarana Prasarana Posyandu/Polindes/PKD 26,600,000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman **) 288,480,800

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, selokan dll) 290,941,450

Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa 31,157,750

Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olaraga Tingkat Desa 21,277,000

Peningkatan Kapasitas Kepala Desa 20,000,000

“Penggunaan Dana Desa Tanjung Raman Tahun Anggaran 2018 Berikut Uraian Dan Kegiatan Anggarannya (Rp.)
Pembangunan Jalan Akses Lahan 401 meter 227,756,600

Kegiatan Pembangunan Sarana Kesehatan 285,711,100

Pembinaan Pemuda dan Olah Raga 27,500,000

Pembinaan Kerukunan umat beragama 6,000,000

Pemberdayaan Pos Pelayanan Terpadu, UP2K dan BKB 13,227,000

KegiatanPendidikan Anaka Usia Dini 12,000,000

Penyertaan Modal Desa 80,705,200

“”Penggunaan Dana Desa Tanjung Raman Tahun Anggaran 2017 Berikut Uraian Dan Kegiatan Anggarannya (Rp.)
Pembangunan Sarana dan Prasarana Jalan Desa 376,137,700

Pengadaan Sarana dan Prasarana Kantor Desa 2,500,000

Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendidikan 195,374,800

Belanja Barang dan Jasa 123,260,000

Pembinaan Kerukuna Umat Beragama 8,251,500

Pemberdayaan Posyandu 15,751,500

Pelatihan Ekonomi Masyarakat 735,500

Pemberdayaan Pendidikan Anak Usia Dini 19,886,000

Belanja Barang dan Jasa 123,260,000

( Lp-Taem Media Grup Cyber Online Nasional )