Ketum Ormas Repelita Apresiasi Penuh Visi-Misi Satgas 53 Kejaksaan RI

MUARA TEBO, JAMBI – Terbentuknya Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Republik Indonesia secara resmi di penghujung Tahun 2020 yang tepatnya hari Senin 28 Desember 2020, dilakukan secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) melalui Wakil Kepala Kejaksaan Agung (Wakajagung) Untung Arimuladi, di apresiasi penuh Ketua Umum (Ketum) Organisasi Masyarakat (Ormas) Relawan Pejuang Lintas Kecamatan (Repelita) M.Iqbal.

“Kami merasa bersyukur atas resmi telah terbentuknya Satgas 53 di tubuh Kejaksaan RI, kabarnya Kajagung terinspirasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri, oleh karena itu tentu sudah jelas kami berkesimpulan visi-misi Kajagung atas pembentukan Satgas 53 ini berdiri tegak sebagaimana muatan pasal demi pasal tentang disiplin Pegawai Negeri, tentunya penguatan di internal Jaksa itu sendiri”. Kata Iqbal.

Diketahui, Satgas 53 Kejaksaan RI yang di bentuk Jaksa Agung dan secara virtual dilantik serta di langsungkan pengambilan sumpah anggota Satgas 53 oleh Wakajagung RI pada 28 Desember 2020 di Aula Gedung Menara Kartika Kompleks Perkantoran Kejaksaan Agung RI tersebut, memuat 31 (tiga pulih satu) oknum Jaksa yang di Komandoi Jaksa Agung Muda Intelejen sebagai Ketua I dan Jaksa Agung Muda Pengawas sebagai Ketua II, dan dibagi dalam 3 (tiga) TIM.

Diantaranya, TIM I yaitu membidangi Penerimaan Laporan dan Aduan Masyarakat (Dumas), TIM II tindak lanjut pada Deteksi Dini dan TIM III membidangi tindak lanjut dari tindakan TIM II, yaitu Tindakan Dini. Hal ini dibentuk oleh Kajagung dan diambil sumpah anggota melalui Wakajagung agar tidak terjadi overlapping atas bidang-bidang yang sudah ada.

“Kami mendoakan para oknum Jaksa terpilih sebagai Satgas 53 agar memegang amanah dengan sebaiknya, semoga harapan pemerintah dan masyarakat terhadap penegakan hukum oleh Kejaksaan lebih baik lagi segera tercapai dengan adanya Satgas 53 ini”. Tambah Iqbal.

Sebagaimana dikutip dari keterangan Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Satgas 53 ini dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 261 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Satgas 53 pada 21 Desember 2020 lalu, dan selanjutnya Kajagung menerbitkan Surat Perintah Nomor PRIN-107/A/JA/12/2020 untuk ditujukan kepada 31 oknum Jaksa pada 22 Desember 2020 untuk segera dilantik dalam pengambilan sumpah anggota Satgas 53. (Tim).