Program Pemulihan Ekonomi Daerah (PEN-Daerah) Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

SelidikKasus – Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak yang luar biasa terhadap perekonomian nasional dan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Pemerintah Pusat telah mengeluarkan stimulus untuk menjaga masyarakat dan perekonomian, melalui Perppu No. 1/2020 dan Perpres No. 54/2020. Namun seiring perubahan dampak Covid-19, diperlukan upaya penanganan bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemda hingga dilakukan realokasi dan refocusing anggaran belanja APBN dan APBD TA 2020 untuk penanganan pandemi dan dampak Covid-19. Untuk itu,

Pemda harus melakukan penyesuaian APBD TA 2020 sesuai pedoman yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional (SKB Mendagri dan Menkeu), dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional (PMK No.35/2020). Hasil penyesuaian APBD dituangkan dalam Laporan Penyesuaian APBD (Laporan APBD) dan selanjutnya wajib disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Guna memastikan komitmen Pemda dalam pencegahan/penanganan Covid-19, maka sesuai ketentuan PMK No.35/PMK.07/2020 Pemda yang tidak memenuhi ketentuan Laporan APBD TA 2020 dapat dilakukan penundaan penyaluran sebagian DAU dan/atau DBH-nya.

Dikutip dari Website PT. Sarana Mitra Infrastruktur (Persero) atau PT. MSI (Persero) perusahaan BUMN paruh 2020 pemerintah pusat memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Penyaluran pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) yang diberikan kepada daerah yang mengalami tekanan ekonomi imbas pandemi covid-19.

Misal DKI Jakarta dan Jawa Barat, telah melakukan koordinasi penyaluran dengan PT SMI menyusul daerah Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, dan selain itu juga PT SMI berharap bisa menjalin kerjasama serupa dengan Provinsi Sulawesi Selatan.

Syarat lain yang harus dipenuhi daerah sebenarnya sama seperti Program Reguler PT. SMI Relaksasi Syarat Pinjaman Pemda dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Penyaluran pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) ini diberikan kepada daerah yang mengalami tekanan ekonomi imbas pandemi covid-19.

Direktur Utama PT SMI Edwin Syahruzad mengatakan syarat utama daerah supaya mendapat pinjaman adalah terdampak pandemi covid-19. Meski hampir semua daerah terdampak, PT SMI berharap daerah lain juga bisa ikut mengajukan pinjaman.

Dalam penyampaian Edwin “Besar harapan kami provinsi lain ikut dalam program pinjaman daerah untuk pemulihan ekonomi nasional ini,” kata dia dalam webinar economic update dengan tema ‘Wajah Perekonomian Indonesia Pada Era New Normal’ di Jakarta, Senin, 27 Juli 2020.

Dalam prosesnya ada relaksasi dan simplifikasi, misalnya terkait persetujuan dari DPRD yang dalam pinjaman reguler itu menjadi syarat yang harus dipenuhi di depan. Namun khusus terkait pinjaman daerah untuk pemulihan ekonomi nasional ini cukup dengan surat pemberitahuan dalam 5 hari setelah surat disampaikan ke Kemenkeu itu dapat dianggap disetujui oleh kami sehingga daerah bisa dipertanggungjawabkan ke DPRD terkait dengan APBD revisi sebagai akibat dari tambahan pinjaman yang menjadi elemen financing dalam APBD Perubahan.

Selain itu, jika dalam pinjaman biasanya studi kelayakan (feasibility study) harus disertakan di depan, namun dalam pinjaman untuk pemulihan ekonomi nasional ini pemerintah daerah cukup menyertakan kerangka acuan kerja.

Sehingga simplifikasi dan relaksasi proses persetujuan lebih mudah dan cepat yang dengan itu diharapkan bisa mempercepat disbursement karena tujuan utamanya adalah percepatan pemulihan ekonomi dan menggerakan sektor riil. Ini yang di harapkan pinjaman ini bisa memulihkan proyek yang terkendala sumber dana dalam APBD.

Sebagai tahap awal, Pemprov DKI Jakarta mengajukan pinjaman sebesar Rp12,5 triliun yang terdiri dari Rp4,5 triliun untuk tahun ini dan Rp8 triliun untuk tahun depan. Sementara Pemprov Jabar mengajukan pinjaman sebesar Rp4 triliun yang terdiri dari Rp1,9 triliun di 2020 dan Rp2,09 triliun di 2021.

Dana yang disalurkan merupakan dana dari anggaran pemerintah pusat sebesar 10 triliun (rupiah) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, PT SMI juga menyiapkan dana tambahan sebesar Rp5 triliun untuk pinjaman pemerintah daerah. Dengan pinjaman daerah untuk program reguler dari PT SMI. Namun karena dalam masa kedaruratan akibat pandemi, PT SMI memberikan relaksasi untuk pinjaman daerah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Dengan bantuan Pemerintah Pusat melalui program PEN-Daerah PT. MSI, tidak ada kedala daerah untuk melakukan pemulihan ekonomi daerah dengan melakukan koordinasi ke PT. SMI. Yang diharapkan ekonomi daerah dapat berjalan kembali, ketersediaan lapangan kerja

SK-Koord. Labuhanbatu/Muhammad Mauliddin