Tertipu Ratusan Juta, PNS Inhil Laporkan Tentara Amerika Gadungan ke Polres Inhil

Inhil – Seorang wanita (53 tahun) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Tembilahan Kabupaten Indragiri Hulir, Riau ditipu tentara Amerika gadungan dan telah melapor ke Polres Inhil serta menceritakan kejadian yang dialaminya.

Kejadian di alami pada September 2020 lalu, korban inisial AS itu berkenalan dengan pemilik akun facebook Aamir Rafiq, lalu obrolan mereka berlanjut hingga ke percakapan messenger dan whatsapp.

“Wanita itu terperdaya dengan janji bakal dinikahi pelaku dan akan mengirimkan uang sekitar $US1,5 juta atau sekitar Rp22,5 miliar (dengan kurs mata uang Rp15 ribu per dolar amerika) serta menjanjikan uang itu ke korban sebagai modal usaha,” ujar Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing, Jumat (27/11).

Indra menjelaskan kalau uang sebanyak itu akan didapat Rafiq usai pensiun dini yang sedang diajukannya di Amerika Serikat, sehingga korban pun terpesona dengan janji yang diucapkan pelaku.

Kemudian pada 21 September 2020, sekitar pukul 11.30 Wib, seorang perempuan bernama Julia menghubungi korban. Julia mengaku sebagai agen Ekspedisi Skylink Courier Service, dan menyampaikan bahwa Rafiq akan mengirim duit untuk korban sebanyak $US1,5 juta.

Julia menyampaikan kepada korban agar menyetor duit sekitar Rp271.520.000 agar uang yang dikirim Rafiq bisa cair dengan rinciannya, Rp18.720.000 untuk pembayaran biaya paket, Rp52.800.000 untuk pembayaran anti money laundry dan Rp200.000.000 untuk pembayaran permit imigrasi.

Tanpa curiga, korban mengirim uang yang diminta ke rekening BNI yang diberikan oleh Julia, setelah dikirim ternyata komunikasi antara korban dengan pelaku terputus, korban akhirnya sadar telah ditipu dan akhirnya korban melapor ke polisi.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan diketahui para pelakunya ternyata berada di Jakarta,” kata Indra.

polisi melakukan penyidikan hingga berbulan-bulan, hingga akhirnya, pada 22 November 2020 polisi berhasil mennagkap pria inisial Az alias S (32) pemilik rekening BNI yang disodorkan ke korban saat penipuan terjadi.

Polisi juga menangkap wanita inisial GU (29) yang menyuruh Az membuka rekening BNI tadi. Az dibayar Rp500 ribu untuk melakukan itu juga menangkap wanita inisial TA (34) yang menyuruh GU mencari orang yang bisa membuka rekening. Bayaran GU sama dengan Az.

Beberapa hari berikutnya, polisi menangkap SF alias Julia yang mengaku agen ekspedisi inilah rupanya yang menyuruh TA membuat rekening BNI dan mengaku dibayar Rp2 juta, lalu polisi kembali menangkap pelaku lain, yakni OJA alias James (35) warga Nigeria yang merupakan dalang dari semhua aksi penipuan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, James merupakan otak atau dalang aksi modus penipuan tersebut,” kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.

Kepada polisi, James mengaku sudah 4 tahun tinggal di Jakarta dan sudah menikah dengan orang Afrika setelah cerai dengan SF alias Julia, salah seorang tersangka lainnya.

“Para pelaku dijerat pasal 378 Jo 55 Jo 56 dan atau 480 ayat 1 KUHPidana dan pasal 28 ayat 1 UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 4 tahun penjara,” ujar Kapolres.