Diduga Sabu 8,14 Gram Pelaku Ditangkap Dirumahnya

Morowali- Satnarkoba polres Morowali Melakukan Penangkapan Kepada Salah Seorang Pelaku Kepemilikan yang Diduga Jenis Shabu-shabu Seberat 8,14gram

“Kasat Narkoba Polres Morowali IPTU Hariyadi, SH. Menjelaskan kepada wartawan ketika ditemui diruanganya Jumat(27/11/2020) Pelaku Kepemilikan Sabu-sabu Bernama Safrin yang beralamat di Desa Sakita Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah,”Jelasnya.

Lanjutnya, Olah Tempat Kejadian Perkara di Desa Sakita Dirumahnya, Dan Barang Bukti Sabu 7 Paket Total berat 8,14 Gram,”Terangnya

Ini Pelaku Semacam M-Kios pengecer,Pengedar dan Asal barang dari Kodal dan informasi ini berdasarkan laporan masyarakat yang sudah merasa diresahkan disini, kejadian Penangkapan Pada 24 Nopember 2020 setengah sepuluh malam langsung dirumahnya pelaku di Desa Sakita,”Ucapnya

BB yang sudah di amankan 7 Paket Sabu, Uang Tunai Dua Juta Delapan Ratus Ribu Delapan Puluh Tujuh Ribu, Timbangan, Alat Isap, pipet, korek, Dompet dengan KTP atas nama dia, ATM, HP merek Rekmi warna hitam. dan Pasal yang dipasangkan Pasal 112 ayat 2 subsider 127 Ancaman 5 Tahun maksimal 20 Tahun,”Tutup

Erni