Terbanyak di Polda Metro Jaya,104 Kasus Hoaks Covid Diusut

Jakarta,selidikkasus.com
Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo,selaku Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri,Senin 23/11 memaparkan kasus berita palsu diungkap karena merugikan dan meresahkan masyarakat.

Selama masa pandemi Covid-19 104 terkait kasus Hoaks Civid-19 diungkap,terbanyak di wilayah hukum Polda Metro Jaya sebanyak 14 kasus dan disusul Polda Jawa Timur sebanyak 12 kasus.

“Hoaks dan provokasi bisa memecah belah persatuan bangsa Indonesia,sehingga diperlukan kesadaran bersama untuk mencegah hal itu terjadi,karena masyarakat yang dirugikan” papar Listyo.

Urutan ke tiga adalah Polda Riau dengan 9 kasus,Polda Jawa Barat 7 kasus,Tindak Pidana Siber Bareskrim 6 kasus dan kasus kasus Hoaks lainya di sejumlah Polda dengan bervariasi jumlahnya.

Kasus berita bohong tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 104,para tersangka dijerat dengan pasal 28 Juncto pasal 45 Undang Undang ITE serta pasal 14 Juncto pasal 15 Undang Undang nomor 1tahun 1946 dan pasal 16 Undang Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Selain kasus kasus Hoaks tersebut,pihak Kepolisian juga mengungkap dugaan provokasi yang menyebabkan kerusuhan waktu demo tolak UU Cipta Kerja Omnibis Law,dalam hal ini Bareskrim menetapkan 9 tersangka.

Kasus penghinaan NU di kanal YouTube oleh Sugi Nur Rahardja yang ditetapkan sebagai tersangka juga Ruslan Buton yang kini dalam persidangan dalam kasus ujaran kebencian.ada beberapa kasus menonjol yang masih dalam penyidikan namun ada juga yang sudah P21 atau dinyatakan lengkap.

(Lp Gun’s Kaperwil Jakarta/Tim)