Jakarta,selidikkasus.com
Mulai Januari 2021 dinyatakan Mendikbud Nadiem Makarim adalah pembukaan sekolah di semua zona,akan tetapi bukan bersifat wajib.
“Pembelajaran Tatap Muka Dibolehkan,tapi bukan Diwajibkan” kata Mendikbud RI,jumat 20/10.
Mendikbud mengumumkan kebijakan memberi kewenangan sepenuhnya kepada Pemda untuk menetukan pembukaan sekolah,dan mulai tahun depan kebijakan pembukaan sekolah akan dipegang pemerintah daerah,jadi dengan pertimbangan tertentu Pemda bisa memutuskan membuka sekolah diwilahahnya.
“Perbedaan besar Surat Keputusan Bersama Empat Menteri (SKB) adalah sebelumnya peta zonasi risiko tidak lagi menetukan pemberian izin Pembelajaran Tatap Muka, tidak tapi Pemda yang menetukan,sehingga bisa memilih daerah daerah dengan cara yang lebih detail” papar Nadiem Makarim.
Pembukaan sekolah dengan tolak ukur zonasi risiko penyebaran virus dinilai tidak efektif,keadaan wabah disetiap daerah beragam ditingkat Kecamatan sampai Pedesaan.
Kata Nadiem,orang tua bisa tidak mengizinkan anaknya belajar Tatap Muka,sekalipun sekolahnya sudah dibuka,Sekolah juga harus memenuhi enam daftar periksa,yaitu ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan,akses g fasilitas pelayanan kesehatan,dan menerapkan wajib memakai masker,s sekolahpun harus memiliki alat pengukur suhu.
Pihak sekolah harus dapat melakukan pemetaan keadaan dan kondisi warga sekolahnya,hingga riwayat perjalanan yang berisiko,termasuk guru dan siswa yang memiliki penyakit komorbid.
(Lp Gun’s Kaperwil Jakarta/Tim)