Senin GEMMA Akan Aksi menuntut KPK Menetapkan Kasmarni dan Iwan Sakai sebagai tersangka

Pekanbaru-Senin GEMMA Akan Aksi menuntut KPK Menetapkan Kasmarni dan Iwan Sakai sebagai tersangka

SERUAN AKSI !!!!
BENGKALIS BERSIH-BERSIH

GERAKAN MAHASISWA MENGGUGAT (GEMMA)

Hari / tgl : Senin, 09 November 2020
Pukul : 14.00 – 17.00 Wib
Titik Kumpul : Pustaka Wilayah
Titik aksi : Kejati Riau

Dalam surat dakwaan No.42/TUT/.01.04/24/06/2020 tanggal 17 juni 2020 yang telah dibacakan pada persidangan dipengadilan Negeri Pekanbaru menyebutkan bahwa Kasmarni yang merupakan istri dari amril mukminin telah menerima uang gratifikasi baik secara tunai maupun non tunai sebesar Rp 23,6 Miliar dalam periode waktu tahun 2013-2014 dari dua perkebunan kelapa sawit yang beroperasi didesa balai raja kecamatan pinggir kabupaten bengkalis.

Nama Iwan Sakai yang merupakan “orang dekat” Amril Mukminin juga turut serta terlibat dalam gratifikasi tersebut.

TUNTUTAN :

  1. Meminta KPK untuk mengembangkan keterangan saksi.
  2. Meminta KPK untuk melakukan penyidikan atas tindakan dugaan gratifikasi.
  3. Meminta KPK untuk segera menetapkan Kasmarni & Iwan Sakai Sebagai Tersangka.
  4. Meminta KPK untuk menahan Kasmarni & Iwan Sakai.

Ttd
Korlap : Febrianto

GERAKAN MAHASISWA MENGGUGAT akan melakukan aksi demonstrasi pada hari Senin, 09 November 2020 mereka menuntut agar Kasmarni dan Iwan Sakai secepatnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi sebesar 23,6 miliar “Aksinya hari senin tuntutan kita mendesak agar KPK secepatnya menetapkan Kasmarni & Iwan Sakai Sebagai Tersangka atas dugaan gratifikasi sebesar 23,6 miliar,Ujar Febrianto selaku Korlap

Dari alat Bukti yang ada, Korlap GEMMA: Seharusnya KPK sudah menetapkan Kasmarni sebagai tersangka

Di awal sidang lanjutan dugaan gratifikasi dari pengusaha sawit di Pengadilan Tipikor Pekanbaru secara online, pada Kamis 27 Agustus 2020, Kasmarni menyampaikan langsung pengunduran dirinya sebagai saksi.

“dari alat bukti yang ada kami berpendapat seharusnya Kasmarni dan Iwan Sakai seharusnya sudah ditetapkan sebagai Tersangka,” Ujar Febrianto

Untuk diketahui, Amril Mukminin didakwa Jaksa pada KPK dalam perkara dugaan gratifikasi. Jumlahnya beragam. Ada yang Rp5,2 miliar, dan ada juga sebanyak Rp23,6 miliar lebih.

Uang Rp5,2 miliar berasal dari PT CGA dalam proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning. Sedangkan uang Rp23,6 miliar lebih itu, dari 2 orang pengusaha sawit. Uang dari pengusaha sawit itu diterima Amril melalui istrinya, Kasmarni. Ada yang dalam bentuk tunai, maupun transfer.

Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Koordinator Lapangan beserta kawan-kawannya merasa bingung apa yang membuat KPK lambat dalam menetapkan Kasmarni sebagai tersangka jangan sampai ada kong kali kong dalam penuntasan kasus TIPIKOR di Bengkalis,”Ujar Febrianto

Spanduk GEMMA dipagar Kejati Riau Viral, Korlap GEMMA: Seharusnya KPK sudah menetapkan Kasmarni sebagai tersangka

Gerakan Mahasiswa Menggugat Menuntut KPK menetapkan Kasmarni dan Iwan Sakai sebagai tersangka atas Dugaan Gratifikasi sebesar Rp23,6 miliar
“dari alat bukti yang ada kami berpendapat seharusnya Kasmarni dan Iwan Sakai seharusnya sudah ditetapkan sebagai Tersangka,” Ujar Febrianto

Korlap GEMMA mengatakan Kabupaten Bengkalis sudah Babak Belur karena persoalan Tindak Pidana Korupsi yang tumbuh subur disana dimomen Pilkada ini masyarakat Bengkalis harus cerdas memilih pemimpin yang berintegritas tidak tersandung tindak pidana korupsi.
“Kabupaten Bengkalis sudah Babak Belur karena persoalan korupsi dimomen Pilkada ini masyarakat Bengkalis harus cerdas memilih pemimpinnya pilihlah yang berintegritas bersih dari korupsi,”tegas Febrianto

Untuk diketahui, Amril Mukminin didakwa Jaksa pada KPK dalam perkara dugaan gratifikasi. Jumlahnya beragam. Ada yang Rp5,2 miliar, dan ada juga sebanyak Rp23,6 miliar lebih.

Uang Rp5,2 miliar berasal dari PT CGA dalam proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning. Sedangkan uang Rp23,6 miliar lebih itu, dari 2 orang pengusaha sawit. Uang dari pengusaha sawit itu diterima Amril melalui istrinya, Kasmarni. Ada yang dalam bentuk tunai, maupun transfer.

Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Koordinator Lapangan beserta kawan-kawannya merasa bingung apa yang membuat KPK lambat dalam menetapkan Kasmarni sebagai tersangka jangan sampai ada kong kali kong dalam penuntasan kasus TIPIKOR di Bengkalis,”Ujar Febrianto

Lp-berita-Korlap Gerakan Mahasiswa Menggugat

Sumber-Gerakan Mahasiswa Menggugat