Diduga Kampanye Hitam Ketua DPRD Nasdem Dilaporkan Ke Bawaslu Oleh Tim Hukum KAKA

Aru Maluku Selidikkasus.com-Video Kampanye Ketua Partai Nasdem yang saat ini terpilih menjadi Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru Udin Belsigaway yang di viralkan oleh beberapa akun di media Sosial(Face Book),kemarin telah resmi di laporkan ke Bawaslu dan Polres Kabupaten Kepulauan Aru oleh Tim Hukum Kaidel Karnaka berjargon KAKA.

Kepada awak media online Selidikkasus.com Tim Hukum KAKA W.Ingratubun,SH ketua DPD himpunan advokat pengacara Indonesia (HAPI ) Maluku saat di temui di ruang kerjanya pada 9/10 bertempat di Hotel Masda jln Cendrawasi kelurahan Siwalima Kecamatan Pp Aru Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku mengatakan,Terkait dengan video kampanye yang beredar di media sosial yang mana dalam video tersebut Saudara Udin Belsigaway yang adalah Ketua DPD Nasdem dan juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru sementara berorasi.

Dari isi video tersebut kami nilai bahwa,yang seharusnya saudara Udin Belsigaway ini,memposisikan diri sebagai seorang pejabat publik yang seharusnya,menyampaikan sesuatu informasi maupun dugaan sifatnya memiliki bukti yang autentik kenapa,karena kalau berbicara terkait dengan korupsi maka minimal harus ada penyidikan,ataukah seseorang sudah di putus oleh Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,terkait dengan dugaan Korupsi atau minimal sudah ada penyidikan dari Polisi atau Kejaksaan. tutur Wahyu

Lanjutnya,sampai dengan saat ini apa yang di sampaikan oleh Ketua Nasdem yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru itu,sesuatu hal yang menuduh tanpa bukti kenapa,karena proses hukum belum ada tetapi tuduhan tuduhan itu sudah di lancarkan pada saat Belsigaway melakukan kampanye.dari video yang kami(Tim Hukum)dapat secara utuh,kami menilai bahwa di situ terdapat pelanggaran yang mana diduga telah melakukan kampanye hitam,sebab telah menudu seseorang tanpa memiliki bukti dan landasan hukum sehingga perbuatan yang di lakukan oleh Belsigaway ini,kami Tim Hukum sudah melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru dengan tanda bukti penyampaian laporan No 05/LP/PB/KAB/31.04/x/2020 pada tanggal 8 Oktober 2020 di terimah oleh Sarafmudin Jduhinfani dan Nivan. T.ungkap Wahyu

Dia katakan,rananya terbukti atau tidak itu ada di bawaslu,sehingga kami sudah menyampaikan secara resmi laporan ke Bawaslu dirinya juga mengatakan terkait dengan permasalahan ini,ternyata ada akun akun facebook yang sengaja lagi memposting video rekaman saudara Udin Belsigaway, sehingga kami juga mengajukan laporan ke Polres Kepulauan Aru dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik,melakukan Fitna dengan menggunakan media sosial(Medsos)harapan kami,pihak Kepolisian dan Bawaslu untuk bekerja semaksimal mungkin sesuai dengan peraturan perundang undangan sehingga kasus ini dapat menjadi pelajaran untuk kita semua.

Lanjutnya Kami berharap kepada saudara Udin belsigaway,selaku Ketua DPD Partai Nasdem dan juga sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru.setelah kami menindak lanjuti sebenarnya bahwa yang bersangkutan harus meminta maaf sebab tuduhan yang di lakukan ini,tuduhan bersifat pencemaran nama baik,menyerang pasangan calon,dengan tujuan untuk menjelek jelekan atau menuduh seseoran yang sama sekali belum ada proses hukumnya sehingga apa yang dilakukan oleh saudara udin ini kami menganggap sebagai suatu kekeliruan.yang penting di sini kalau saudara Udin merasa bahwa itu suatu kesalahan,maka seharusnya dia melakukan suatu tindakan tabayun atau permohonan maaf kepada publik,terhadap kesalahan yang telah di perbuat.tegas Wahyu

Lp Kaperwil Maluku