Donny Gahral Adian: Bagi Yang Menolak atau Keberatan Terkait Ciptaker,Silahkan Uji Materi ke MK

Jakarta,selidikkasus.com -Pemerintah membuka ruang seluas luasnya bagi masyarakat yang berniat mengajukan gugatan atau ujinmateri (judical review) terhadap undang undang Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi,hal itu dipaparkan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian.

Beberapa pihak yang merasa tidak sepakat dengan undang undang yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI hari senin 5/10 kemarin dapat menempuh jalur hukum secara konstitusional.

“Mekanisme yang sudah disediakan,jadi kalau ada yang keberatan atau ada yang ketidak puasan silahkan judical review ke MK,pemerintah saya kira sudah siap menhadapinya” ujar Donny saat dihubungi awak media.

Sejauh ini pemerintah tidak ada niat mempercepat pengesahan UU kontroversial ini,dalam penyusunan UU ini pun telah melalui koordinasi dan pertimbangan yang matang.

“Tidak ada upaya mempercepat,itu semua sudah sesuai dengan jadwal,dan proses politik yang berjalan juga sudah dilalui,dan ini saya kira yang terbaik dari upaya parlemen atau pemerintah dalam menyusun UU ini” paparnya.

Pemerintah tidak punya kuasa untuk melarang buruh menunaikan hak politiknya,namun menghimbau kepada demonstran untuk memperhatikan protokol kesehatan karena indonesia saat ini masih dalam masa pandemi dan dua krisis yaitu ekonomi dan kesehatan.

“Jangan kemudian tambah memperburuk kondisi ekonomi yang sekarang sedang kurang baik”katanya mengakhiri keterangannya.

Mery Kolimon Ketua Majelis Sinode Gereja Masehi Injil di Timor menyarankan masyarakat untuk segera melakukan gugatan UU kontroversial ke MK,menurutnya bebeapa poin dalam UU Cipta Kerja meresahkan masyarakat,lingkungan dan berpotensi melanggar HAM,wajar bilaman gelombang demontrasi menggeliat kembali.


(Lp Gun’s Kaperwil Jakarta/Tim)