DLHD Morowali Selidiki Dokumen PT. CBP & Diduga Melanggar

Morowali- Terkait Aktivitas Tambang PT, CBP Diduga Ada Pelanggaran yang Mana Keterangan Kabid(Kepala Bidang) Dinas Lingkup Hidup Daerah Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah Menyampaikan kepada Tim awak Media ini, Senin(28/09/2020) bahwa Dokumen Perusahaan ini Ada Dua(2)

Dari Hasil Konfirmasi Melalui Kabid DLHD Morowali Anwar Saimu menjelaskan Mendahului tentang informasi itu, Dokumennya itu ada, Dokumen Lingkungan nya sudah saya Selidiki ada dua(2) tapi itu saya harus panggil dulu Permerkas sanya untuk mengkonfirmasi berkaitan dokumen itu,”Ucap Anwar

Inikan Dokumen tahun 2011 sudah lama sekali itu, kami mau klarifikasi Sesuai atau tidak, baik kepengurusannya maupun Regulasi yang berlaku sekarang, masalah nya inikan Pernah dicabut izin Perusahaan ini di Cabut Sama Bupati Dulu,” Ungkap Anwar

Kita belum lihat juga salinan nya PTUN itu, kita Dilingkungan hidup aturannya ketika IUP nya itu di Cabut atau Mati maka izin lingkungan nya itu tidak bisa berlaku laku lagi, dan sekarang kita mau cari regulasi ini, ketika dia kemarin dihidupkan ini bagaimana terhadap Perizinan Lingkungan nya,”Jelas Anwar

Kalau aturannya ketika dicabut ini izin produksi, ini otomatis izin lingkungan tidak berlaku sekarang diaktifkan ulang, itu sekarang kami mau tau aturan itu, kami koordinasi dengan Pertambangan atau kementrian lingkungan hidup bagaimana statusnya ini, dilingkungan ini pernah dibekukan otomatis pernah dulu tidak pernah ada kegiatan dinotabene awal izin dicabut, apakah izin lingkungan ini masih berlaku atau Dokumen baru inikan sudah lama sekali,”Terang Anwar

Kemudian Kenapa kami akan temui dia, perusahaan ini belum ada RT/RW nya syarat untuk Menambang itu walaupun kami menerbitkan izin lingkungan harus ada itu Rekomendasi Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang dalam hal Ini PU dari bidang tata ruang, kalau misalnya kami ketemu dia kami upayakan dulu harus terbitkan RT/RW nya karena ada pelanggaran nya disana, karena Perusahaan itu Melanggar Menambang dipinggir jalan, tidak boleh itu menambang dipinggir jalan, undang-undang nya ditata ruang sebetulnya ada itu, secara umum RT/RW itu memastikan bahwa lokasi kegiatan itu tidak melanggar tata ruang,”Sebut Anwar

Tidak Boleh Menambang Dipinggir Jalan, itu kalau ada Menambang dipinggir jalan terjadi longsor otomatis dampak dijalan tertutup lumpur itu kita sendiri alami itu. Kalau Dibilang Saya PT.CBP belum ada Koordinasinya, kalau ibu Santi ini kemarin Pernah Turun Dilapangan sebetulnya bukan Ke CBP kita ke Fadlan ke tempat lain, karena kami lihat disana ada aktifitas kenapa kami tidak masuk ke CBP karena melihat kami masuk donk Ke CBP karena melihat kenapa, karena kita konfirmasi dengan Kabid saya dibidang Pengendalian Pencemaran dan Pengrusakan langsung cepat kami antisipasi, berati maksud nya kemarin bahwa Legalitas awalnya kita ke untuk Fadlan, kemudian terus kita ke Cetara, tidak sembarang masuk donk kalau mau kesitu jadi saya minta itu,”Sambung Santi Pembicaraan Anwar

Sambung Anwar, Kalau masalah kebijakan silahkan koordinasi sama Pak Kadis saya hanya secara teknis, yang jelas dokumennya ada sekarang itu kami mengundang dulu pihak Permerkasan baru kami koordinasi sama pak Pimpinan seperti apa kebijakannya ini, karena ini dokumen nya seperti saya ceritakan sudah pernah dicabut izinnya, kemudian tiba-tiba dia diaktifkan kembali bagaimana status izin lingkungannya, kalau dulu belum istilah izin dulu masih rekomendasi lingkungan, karena sekarang ada regulasi baru tahun 2018 yang berlaku itu sekarang sudah izin lingkungan kalau dulu belum izin namanya masih rekomendasi dulu, sekarang sudah izin bagaimana statusnya ini, karena ini sudah tahun 2020 itu ada pimpinan yang berbicara soal kebijakan nanti dan itu tadi sudah kami hubungi Permerkasannya,”Pungkasnya

Lanjut Santi, kami diberi kesempatan dulu karena ini persoalan baru jadi kami sudah konfirmasi tadi mereka akan kedinas lingkungan hidup ketemu dengan kepala bidang AMDAL kalau pengelolaan-pengelolaannya saya sudah lihat kemarin dan kami bahas bersama, setelah ketemu pak Anwar kemudian beliau dengan kepala dinas baru keluar seperti apa,”Beber Santi

Sambung Santi, Ada Temuan jadi begini kalau keterangan bisa saya berikan, tetapi kalau berita acara itu belum keluar ditandatangani oleh pihak perusahaan dan Dinas Lingkungan hidup karena belum menandatangani, kalau kita tetapi belum bisa berikan karena berita acara belum ditandatangani tolong bersabar ajah dulu, kami panggil pihak perusahaan dulu sesuai dengan prosedur kami. Insyaallah setelah ditandatangani berita acaranya, kalian mintapun kami berikan mereka sudah berjanji hari kamis kayaknya ketemu pak Anwar selaku kepala bidang yang memang dia punya cakupan dokumen-dokumen, kalau kami bagian kerusakan lingkungan saja,”Kata Santi

Kalau kemarin begini kami turun lapangan apa yang kami lihat dilapangan itu yang kami muat diberita acara, kalau pengiriman-pengiriman kemarin-kemarin kami tidak pertanyakan dan apa yang ada didepan kami kami muat diberita acara, jadi saya lihat ada Tongkang dengan Kapasitas Tujuh Ribu lima ratus Ton dan yang kemarin-kemarin itu kami tidak mau cari tau itu yang kami tau yang kami lihat dilapangan,”Ungkap Santi

Intinya sebenarnya mereka ini harus koordinasi dulu kedinas pihak terkait, karena saya ini belum, barusan juga saya tau ini kalau ada pelanggarannya bahkan kita Stopkan dulu ini saja Salinan PTUN ini belum ada tembusanya dikami harusnya kan dia bawah kami sudah menang belum ada juga tembusan salinan PTUN belum ada makanya kami kaget,”Tutup Anwar.
Bersambung di episode selanjutnya

Erni(Tim)