Diduga Ulah Umar Lonjo, Wajah Pemda Aru Tercoreng

Aru MalukuSelidikkasus.com-Wajah Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru yang saat ini dinahkodai dr Johan Gonga tercoreng arang akibat ulah Kepala Dinas Pemukiman dan Perumahan Rakyat Umar Lonjo.

Pria asal Aru Selatan ini mengutuk keras moral dari Kepala Dinas Pemukiman Rayat, Umar Ruly Lonjo.

Lanjutnya,Moral Umar Ruly Lonjo sudah di luar batas. Apalagi yang bersangkutan sudah pernah menyampaikan kepada teman-teman bahwa di Aru ini, semua orang Aru itu bodoh. Kecuali dirinya sendiri.

Dia bahkan telah mendeklarasikan bahwa siapapun yang akan terpilih sebagai Bupati Kepulauan Aru, dia yang akan dipilih menjadi Sekda Aru karena menurut dia, orang yang paling layak di Kabupaten ini adalah dirinya.

“Nah, Orang Aru bodok menurut dia, kenapa dia yang pintar tapi menunjukan moral yang merusak nama baik pemerintah daerah dan masyarakat Aru di mata publik,”kesal Tildjuir.

Lanjut, Tildjuir dengan tegas meminta kepada Pemda dalam hal ini Bupati Kepulauan Aru Johan Gonga dan pimpinan DPRD, Udin Belsigaway untuk mengambil sikap tegas sesuai UU ASN yang berlaku di negara ini.

“Copot jabatannya dan jangan lagi diberi kesempatan untuk menduduki jabatan kepala dinas karena seorang kepala dinas adalah pejabat publik yang mesti menjadi cermin bagi masyarakat di bumi Jargaria ini,” tandas Tildjuir.

Terpisah,Terkait perbuatan oknum tersebut, kita bagi dalam 2 bentuk, yaitu perbuatannya sebagai pribadi dan perbuatannya dalam jabatan (kedinasan).ungkap Fidel Angwarmasse, SH., MH.
(Advokat, Direktur Lembaga Bantuan Hukum dan Studi Kebijakan Publik (LBH SIKAP) Jakarta.melalui pesan whatsAAp kepada Selidikkasus.com pada 21/09-2020.

Lanjutnya,Dalam kasus oknum tersebut termasuk perbuatan dalam kapasitasnya sebagai pribadi, yang bisa berdampak pada jabatan (kedinasan) dan merupakan pelanggaran terhadap kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka (6) PP No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yangenyebutkan bahwa : Setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah,
dan martabat PNS.

Perbuatan oknum tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 karena telah melanggar kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 angka 6, yang mana perbuatanya tidak saja berdampak negatif bagi instansi yang bersangkitan, melainkan juga bagi pemerintah daerah

Hukuman berat dalam Pasal 7 Ayat (4) PP Nomor 53 tahun 2010 adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan pemberhentian.ungkap Fidel

Lp Kaperwil Maluku